Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Kulon Progo, 30 April 2024 - Sejak diundangkan pada 27 Desember 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini digunakan sebagai aturan dasar dalam perpajakan di Kulon Progo. Maka dari itu BKAD Kabupaten Kulon Progo melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini, kegiatan sosialisasi ini turut mengundang perwakilan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon sebagai perwakilan masyarakat  di Kulon Progo.

Acara sosialisasi yang bertempat di Gedung Bale Agung Komplek Pemda Kabupaten Kulon Progo ini dipimpin oleh Bapak Budi, SIP., MM selaku Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Pengembangan Pendapatan Daerah. Dalam acara sosialisasi ini terdapat dua narasumber dari BKAD yaitu Bapak Budi dan Bapak Chris Agung Pramudi, S.H, M.Eng selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah.

Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Selasa ini dihadiri oleh kurang lebih 50 Lurah dan Panewu di Kulon Progo. Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun oleh BKAD ini memiliki tujuan untuk percepatan dan perluasan digitalisasi serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kegiatan ini diawali dengan penyampaian materi oleh Bapak Chris Agung yang menjelaskan mengenai perbedaan perda lama dan perda baru tentang pajak daerah. Perda lama yang sudah tidak digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011 yang diubah sebagian dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Sedangkan peraturan yang saat ini digunakan sebagai pedoman dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023. Narasumber menjelaskan dari latar belakang adanya Perda No 6 Tahun 2023 sampai dengan perbedaan apa saja yang ada di dalamnya. Perbedaan tersebut antara lain terletak pada jenis pajak yang diatur, tarif pajak, objek pajak, dan lain-lain.

Selain itu dalam kegiatan sosialisasi ini BKAD juga memberikan kesempatan kepada Lurah atau Panewu untuk memberikan pertanyaan atau pendapat mengenai pajak daerah dan retribusi daerah ini. Terdapat beberapa Lurah dan/atau Panewu yang memberikan pertanyaan perihal NJOP, penghitungan pajak restoran, perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir, serta penyaluran pajak daerah dalam menunjang kemakmuran masyarakat sekitar. Seluruh pertanyaan telah diberikan jawaban dan solusi yang terbaik di sosialisasi kali ini.

Kemudian sebagai penutup acara sosialisasi ini Bapak Kepala Bidang memberikan informasi terkait pembayaran pajak sistem non tunai. Terdapat beberapa kanal pembayaran yang dapat digunakan untuk pembayaran pajak daerah yaitu melalui teller di Bank BPD DIY, autodebet, ATM, Mobile Banking BPD DIY, Agen Laku Pandai, Kantor Pos Indonesia, Alfamart, Gopay, Linkaja, Tokopedia, Shopee, Jogjakita, dan Dana. Salah satu kanal pembayaran pajak daerah di Kulon Progo yang terbaru di tahun 2024 ini adalah Bank Kulon Progo. Harapannya dengan semakin banyak kanal pembayaran pajak yang ada di Kulon Progo dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak daerah serta mempercepat proses penerimaan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk kemakmuran masyarakat sekitar.