Tupoksi BKAD
- oleh admin
- 17 Juni 2020 00:31:09
- 640 views

FUNGSI BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang keuangan dan aset Daerah.
TUGAS BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas :
- menyelenggarakan kegiatan di bidang pajak;
- menyelenggarakan kegiatan di bidang pendapatan;
- menyelenggarakan kegiatan di bidang anggaran dan kebijakan pengelolaan anggaran;
- menyelenggarakan kegiatan di bidang perbendaharaan;
- menyelenggarakan kegiatan di bidangaset;
- menyelenggarakan kegiatan di bidang akuntansi dan pelaporan; dan
- melaksanakan kegiatan ketatausahaan.