Penyusunan Draf Perbup Standar HSPK Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Kabupaten Kulon Progo

Senin (25/03/2024) BKAD Kulon Progo menyelenggarakan rapat finalisasi penyusunan draf Perbup Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung yang dilaksanakan di Ruang Rapat Widosari. Rapat yang dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Inspektorat Daerah, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah ini untuk menindaklanjuti perubahan dasar hukum pada Perbup Kulon Progo Nomor 38 Tahun 2022 yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022, yang mana Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pada rapat ini disepakati bahwa Perbup Standar HSPK Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Kabupaten Kulon Progo masih menggunakan kerangka Perbup HSPK Nomor 38 Tahun 2022 yang disesuaikan dengan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023. Terkait permasalahan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 yang tidak mengatur keseluruhan tentang pekerjaan konstruksi bangunan gedung, maka untuk item-item pekerjaan yang tidak ada di Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 masih menggunakan dasar hukum yang lama yaitu Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022.