Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

WEBINAR STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL

Admin
Berita
14 Juli 2020 00:00:00

Image Berita


Jumat [10/07], DJPK Kementerian Keuangan menggelar Webinar Penerapan Standar Harga Satuan Regional dalam Penyusunan APBD. Urgensi diterbitkannya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang SHSR ini karena perilaku belanja daerah yang belum optimal, efektif dan efisien. Belanja barang dan jasa mengalami peningkatan sedangkan belanja modal mengalami penurunan.

Penerapan SHSR adalah berdasarkan prinsip efisiensi dan sudah dapat digunakan untuk pelaksanaan anggaran tahun 2020, dan paling lambat digunakan untuk perencanaan anggaran tahun 2021. Harapannya adalah agar standar belanja yang berlaku di daerah tidak terjadi ketimpangan yang signifikan. Dengan kehadiran Perpres SHSR ini sudah diprediksi akan banyak pihak yang tidak nyaman dengan ketentuan baru, Perpres ini dibuat sebagai standar pemeriksaan dan menjadi pedoman yang sama bagi seluruh daerah.

Pada dasarnya Perpres ini mengatur bagi ASN, dan hanya terdapat 5 (lima) hal yang diatur di dalamnya yaitu ketentuan honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan dalam/luar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan. Adapun ketentuan yang belum tertuang dalam Perpres diatur dengan kebijakan daerah masing-masing.

 

Source: admin

WhatsApp Chat