Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang
oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja
dari Badan Publik yang bersangkutan


Untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
1. Secara Lisan
Melalui telepon (0274) 773221 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 15.00 WIB; Jum’at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
Datang langsung ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo Jl Perwakilan Nomor 1 Wates Kulon Progo, DIY.
2. Secara tertulis
Dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan cara:
Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 15.00 WIB; Jum’at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
Dikirim melalui e-mail: bkad@kulonprogokab.go.id;
atau melalui Pos ke alamat Jl. Perwakilan Nomor 1 Wates Kulon Progo, DIY.
3. Melalui Aplikasi LAPOR :
- SMS ke 1708
- Mengunjungi website lapor.go.id
4. Email bkad@kulonprogokab.go.id
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **.