Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Pengaduan Layanan BKAD

Admin Web OPD
Halaman Statis
19 November 2019 00:00:00

Image Berita


Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang

oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja

dari Badan Publik yang bersangkutan

 

 

Untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo  yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.

 

Tata cara menyampaikan pengaduan:

1. Secara Lisan

Melalui telepon (0274) 773221 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 15.00 WIB; Jum’at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);

Datang langsung ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo Jl Perwakilan Nomor 1 Wates Kulon Progo, DIY.

 

2. Secara tertulis

Dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan cara:

Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 15.00 WIB; Jum’at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);

Dikirim melalui e-mail: bkad@kulonprogokab.go.id;

atau melalui Pos ke alamat Jl. Perwakilan Nomor 1 Wates Kulon Progo, DIY.

 

3. Melalui Aplikasi LAPOR :

  1. SMS ke 1708
  2. Mengunjungi website lapor.go.id

4.   Email bkad@kulonprogokab.go.id

 

 Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

 What   : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When  : Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who   : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How   : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

 

 

** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **.

 

Source: BKAD

WhatsApp Chat