Tugas dan Fungsi BKAD
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 40 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan disebutkan bahwa “Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut maka dalam Pasal 16 disebutkan bahwa BKAD Kabupaten Kulon Progo mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi serta pelaksanaan kebijakan di fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
d. pelaksanaan administrasi pada Badan Keuangan dan Aset Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Tempat dan Kedudukan
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo berkedudukan di Jl. Perwakilan No.1 Wates, Kulon Progo, Kode Pos 55661.
Telepon/Faximile : (0274) 773221 | 085169759663
Email : bkad@kulonprogokab.go.id
Facebook : Bkad Kulon Progo
Instagram : @bkadkulonprogo
X : @bkadkulonprogo
Youtube : @bkadkulonprogokab9291