Bertempat di Ruang Rapat Kalibiru Kamis ( 27/5/2021) Bapak Astungkoro (Sekretaris Daerah) didampingi Bapak Eko Wisnu Wardhana (Kepala BKAD) beserta perwakilan dari BKAD dan Bagian Hukum menghadiri Webinar Pengelolaan Piutang Daerah “ Penyelesaian Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya ke PUPN untuk perbaikan LKPD “yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Narasumber dalam Webinar tersebut adalah Ibu Muliani S Fajarianti (Ditjen Bina Keuangan Daerah), Bapak Ayub Aulia (BPK Perwakilan Jawa Tengah ), dan perwakilan dari
Maksud dan tujuan webinar disampaikan bahwa secara bertahap memperbaiki kualitas piutang daerah pada LKPD, Mendorong Pemda untuk lebih bertanggung jawab menyelesaiakan piutang daerahnya. Memperkuat dan memperkaya optimalisasi penyelesaian piutang macet yang tidak bisa diserahkan ke PUPN, memberi kepastian hukum bagi penyelesaian piutang di luar jalur PUPN, Mengatur kembali level of playing field antara PUPN dan pemda dalam menyelesaikan piutangnya (piutang daerah s.d Rp 8 juta akan diselesaikan sendiri oleh Pemda ), melaksanakan amanat pasal 3A PP No 35/2017 Tentang perubahan kedua atas PP No 14 /2005 tentang Tata cara penghapusan piutang negara /Daerah.