Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Tinjauan atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2021

Admin Web OPD
Halaman Statis
10 September 2025 08:07:05

Image Berita


Kebijakan Keringanan Pajak yang Inklusif: 

Tinjauan atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2021

oleh: Taufiq Amrullah, S.T, MM

 

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Namun, dalam praktiknya, penerapan tarif pajak yang tidak disertai penyesuaian terhadap kemampuan masyarakat dapat menimbulkan beban fiskal yang berat, terutama ketika terjadi lonjakan nilai jual objek pajak (NJOP). Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2021 sebagai langkah solutif dan berkeadilan untuk memberikan keringanan pajak secara terstruktur dan proporsional kepada masyarakat.

Landasan dan Tujuan Kebijakan

Perbup ini berpijak pada sejumlah peraturan nasional dan daerah yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pajak daerah, diantaranya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ndang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 yang telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2021. Kerangka hukum tersebut menjadi jaminan atas legitimasi dan kepastian kebijakan yang diambil.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman resmi pemberian keringanan PBB-P2 serta memastikan pelaksanaan pemungutan pajak berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak sosial akibat kenaikan mendadak tarif pajak yang mungkin tidak sejalan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Prinsip dan Mekanisme Keringanan

Kebijakan keringanan dalam Perbup ini menyasar seluruh wajib pajak atau objek pajak yang mengalami kenaikan pajak, tanpa terkecuali. Hal ini mencerminkan pendekatan inklusif dan merata, bahwa setiap warga berhak mendapatkan perlindungan fiskal ketika beban pajak meningkat.

Keringanan diberikan secara bertingkat berdasarkan besaran NJOP. Misalnya, objek pajak dengan NJOP hingga Rp1 miliar mendapat keringanan sebesar 95%, sementara objek dengan NJOP di atas Rp3 triliun mendapat keringanan sebesar 65%. Ini mencerminkan prinsip keadilan vertikal, di mana semakin tinggi kemampuan finansial, maka proporsi keringanannya semakin kecil.

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan batas maksimal kenaikan pajak tahunan untuk masing-masing kelompok NJOP. Untuk NJOP kecil (≤ Rp1 M), kenaikan dibatasi maksimal 5%, sedangkan NJOP besar (di atas Rp3 T) dibatasi hingga 25%. Strategi ini bertujuan untuk menghindari lonjakan pajak yang bisa mengganggu kestabilan ekonomi keluarga atau pelaku usaha kecil-menengah.

Tata Cara Perhitungan dan Perlindungan terhadap Wajib Pajak

Salah satu kekuatan dari Perbup ini terletak pada mekanisme perhitungannya yang fleksibel namun tegas. Ditetapkan bahwa ada dua metode perhitungan—melalui pengurangan tarif atau melalui pembatasan kenaikan pajak tahunan—dan wajib pajak akan dikenai nilai pajak terendah dari keduanya. Ini memberi jaminan bahwa wajib pajak hanya akan membayar sesuai batas yang paling ringan secara hukum.

Contoh konkret dijelaskan dalam lampiran: untuk objek pajak dengan NJOP total Rp7,46 miliar, meskipun tarif pajak berdasarkan keringanan menghasilkan Rp3,7 juta, pajak yang ditetapkan hanya sebesar Rp2,8 juta, sesuai batas kenaikan maksimal 7%. Ini menunjukkan bahwa prinsip perlindungan terhadap daya beli masyarakat benar-benar dijalankan secara nyata, bukan sekadar normatif.

Namun, penting dicatat bahwa ada pengecualian terhadap objek pajak yang mengalami perubahan fisik atau fungsi, seperti penambahan bangunan, alih fungsi lahan, atau renovasi. Artinya, keringanan ini ditujukan hanya bagi objek yang tetap secara struktur namun mengalami penyesuaian tarif, bukan bagi objek yang memang telah meningkat nilainya secara wajar karena perubahan kondisi.

Refleksi dan Penutup

Perbup Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2021 adalah wujud nyata dari pemerintahan daerah yang responsif, adaptif, dan peduli terhadap dampak kebijakan fiskal terhadap masyarakat. Melalui pendekatan yang selektif namun menyeluruh, peraturan ini menciptakan sistem perpajakan yang tidak hanya fokus pada penerimaan daerah, tetapi juga pada perlindungan sosial dan keadilan ekonomi.

Kebijakan ini menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat merancang solusi lokal yang relevan terhadap persoalan nasional, yakni ketimpangan beban pajak dan kebutuhan fiskal. Dengan diberlakukannya peraturan ini sejak 18 Februari 2021, masyarakat Kulon Progo memperoleh kepastian hukum sekaligus rasa aman dalam menghadapi penyesuaian tarif PBB-P2.

Dalam konteks yang lebih luas, peraturan ini dapat menjadi model bagi daerah lain yang tengah berusaha menyeimbangkan antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Source: BKAD

WhatsApp Chat