SURAT EDARAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR: 003/5643
TENTANG
PEMAKAIAN PAKAIAN BATIK
DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI BATIK NASIONAL
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa batik Indonesia telah dikukuhkan oleh United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia dan ini merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.
- Bahwa dengan adanya pengukuhan tersebut, dapat meningkatkan citra positif dari martabat bangsa di forum internasional serta menumbuhkan kebangaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.
- Berdasarkan perihal diatas, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, maka tiap tanggal 2 Oktober setiap PNS, pegawai BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo diwajibkan memakai pakaian batik ciri khas Kulon Progo.
Demikian agar dilaksanakan dengan sepenuhnya.
BUPATI KULON PROGO
ttd
dr. HASTO WARDOYO, Sp.OG (K)