Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

SURAT EDARAN

Admin
Pengumuman
01 Oktober 2015 12:53:10

Image Berita


SURAT EDARAN BUPATI KULON PROGO

NOMOR: 003/5643

 

TENTANG

PEMAKAIAN PAKAIAN BATIK

DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI BATIK NASIONAL

 

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa batik Indonesia telah dikukuhkan oleh United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia dan ini merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.
  2. Bahwa dengan adanya pengukuhan tersebut, dapat meningkatkan citra positif dari martabat bangsa di forum internasional serta menumbuhkan kebangaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.
  3. Berdasarkan perihal diatas, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, maka tiap tanggal 2 Oktober setiap PNS, pegawai BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo diwajibkan memakai pakaian batik ciri khas Kulon Progo.

Demikian agar dilaksanakan dengan sepenuhnya.

 

BUPATI KULON PROGO

ttd

dr. HASTO WARDOYO, Sp.OG (K)

 

Source: DPPKA

WhatsApp Chat