BKAD Kulon Progo adalah SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Sebagai pelaksana fungsi penunjang bidang keuangan tersebut BKAD juga melaksankan tugas diibidang perbendaharaan. Yaitu salah satunya adalah melaksanakan penatausahaan pengelolaan gaji SKPD se Kabupaten yang meliputi pengelolaan gaji, mutasi gaji, kenaikan dan penurunan gaji, gaji terusan, uang duka maupun gaji pindahan PNS dari luar daerah.
Dalam hal pengelolaan gaji PNS setiap bulan bidang Perbendaharaan BKAD melayani peremajaan data gaji PNS dari SKPD di lingkungan Pemda Kulon Progo. Peremajaan gaji adalah pemutakhiran data gaji PNS yang disebabkan oleh perubahan data PNS sesungguhnya sesuai dokumen dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Perubahan tersebut dapat berupa perubahan gaji pokok karena kenaikan pangkat, penambahan atau pengurangan tunjangan keluarga, dan lain lain.
Berdasarkan dokumen peremajaan gaji yang dilampiri peraturan yang berlaku tersebut kemudian oleh petugas verifikator BUD diteliti kebenarannya dan kemudian dientry dalam SIM Gaji untuk dilakukan pemutakhiran data agar tersimpan dalam database masing masing PNS, sebagai dasar untuk pencetakan daftar gaji PNS. Daftar gaji yang telah dicetak kemudian diteliti oleh petugas pengadministrasi gaji masing masing SKPD sebagai dasar untuk pembuatan SPP dan SPM Gaji.