Jumat (13/05) Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo mengadakan rapat penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja (ASB). Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat BKAD I ini dibuka oleh Kepala Bidang Anggaran kemudian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan arahan bahwa ASB perlu disusun agar kegiatan dapat direncanakan dan dianggarkan secara wajar, efektif dan efisien.
Penyusunan ASB ini sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan pasal 3.e. Dalam pasal tersebut diamanatkan bahwa Perkada yang mengatur mengenai analisis standar belanja ditetapkan paling lama tahun 2022. Tujuan disusunnya Analisis Standar Belanja yaitu: 1) untuk menentukan standar dalam penilaian kewajaran belanja atas anggaran yang disusun SKPD dalam melaksanakan sebuah aktivitas kegiatan; 2) memberikan pedoman dalam penyusunan RKA; dan 3) meningkatkan efisiensi biaya dan efektivitas pelaksanaan aktivitas kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran.
Muatan ASB terdiri dari ASB Non Fisik (26 jenis) dan ASB Fisik (2 jenis yang dijabarkan menjadi 39 aktivitas). Di dalam Perbup ASB, ASB Non Fisik akan dijabarkan mulai dari Definisi Operasinal, Output Sub Kegiatan, Tahapan Sub Kegiatan, Rekening Belanja yang diperbolehkan, dan Formula ASB. Sementara penjabaran ASB Fisik terdiri dari Definisi Operasional, Output Sub Kegiatan, Tahapan Sub Kegiatan dan Formula ASB.