Pengelolaan Perbendaharaan Daerah 2025: Menjaga Likuiditas, Mengawal Akuntabilitas
oleh: Taufiq Amrullah, S.T., M.M.
Pengelolaan perbendaharaan daerah merupakan jantung dari tata kelola keuangan pemerintah. Melalui fungsi pengendalian kas, penerbitan dokumen anggaran, hingga pembinaan penatausahaan keuangan, Pemerintah Kabupaten terus memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara tertib, efisien, dan sesuai ketentuan. Sepanjang Tahun Anggaran 2025, berbagai kegiatan strategis telah dilaksanakan untuk memperkuat sistem perbendaharaan daerah yang akuntabel dan responsif.
Pada subkegiatan Penyiapan, Pelaksanaan Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas dan SPD, dialokasikan anggaran sebesar Rp12.373.400,00 dengan realisasi Rp10.298.100,00 atau 83 persen. Kegiatan ini menghasilkan 12 dokumen hasil pengendalian dan penerbitan anggaran kas serta SPD. Anggaran Kas diterbitkan untuk APBD Murni dan APBD Perubahan, sementara SPD diterbitkan secara semesteran. Dalam satu momentum APBD, diterbitkan 80 SPD untuk 40 SKPD. Dengan adanya 1 APBD Murni, 1 APBD Perubahan, dan 7 kali pergeseran APBD, total SPD yang diterbitkan mencapai 720 dokumen. Selain itu, dilakukan pengesahan DPA sebanyak dua kali untuk masing-masing SKPD serta pengesahan DPPA sebanyak tujuh kali untuk setiap SKPD pada saat pergeseran anggaran. Realisasi anggaran yang tidak mencapai 100% disebabkan pelaksanaan rapat yang menyesuaikan kebutuhan sehingga terdapat sisa belanja makan minum, serta adanya selisih harga pasar dan e-katalog (MBIZ).
Pada sub kegiatan Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah, dari anggaran Rp50.150.300,00 terealisasi Rp46.745.828,00 atau 93 persen. Kegiatan ini menghasilkan 110 dokumen terkait pengelolaan kas daerah. Dokumen tersebut meliputi penerbitan SK kas, laporan penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah setiap bulan, berita acara rekonsiliasi kas antara SIPD dan Bank BPD, pengesahan dana langsung, pencairan dana keistimewaan, pencairan dan pelaporan bantuan keuangan khusus, laporan konfirmasi transfer dana pusat dan daerah, serta penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk 19 SKPD. Selain itu, dilaksanakan penyusunan rekap BKU bulanan, SP2B dan SP3B sesuai kebutuhan perangkat daerah, serta laporan konfirmasi transfer dana sepanjang tahun. Sisa anggaran terutama disebabkan adanya selisih harga pasar dan efisiensi belanja.
Sementara itu, pada subkegiatan Koordinasi Pelaksanaan Piutang dan Utang Daerah serta Analisis Pembiayaan dan Penempatan Uang Daerah sebagai Optimalisasi Kas, dialokasikan anggaran Rp9.446.800,00 dengan realisasi Rp5.324.680,00 atau 56 persen. Kegiatan ini menghasilkan dua dokumen penting berupa laporan hasil kajian penghapusan piutang retribusi, termasuk SK Penghapusan Piutang RSUD Wates dan kajian penghapusan piutang RS NAS. Selain itu, dilakukan penempatan dana dalam bentuk deposito sebanyak empat bilyet giro serta satu dokumen penyertaan modal (reinvestasi PDAM). Rendahnya realisasi anggaran dipengaruhi oleh pelaksanaan rapat yang disesuaikan kebutuhan sehingga terjadi efisiensi belanja.
Pada Sub Bidang Belanja, melalui subkegiatan Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota, dialokasikan anggaran Rp157.622.400,00 dengan realisasi Rp138.768.209,00 atau 88 persen. Sebanyak 42 orang mengikuti kegiatan pembinaan penatausahaan keuangan. Selain pembinaan, kinerja signifikan juga tercermin dari penerbitan 4.524 SP2D (UP, GU, TU, dan LS), penyusunan laporan syarat salur DAU Block Grant selama 12 bulan, laporan syarat salur DAK Fisik tiga tahap, DAK Non Fisik dua tahap, DAU Specific Grant empat tahap, serta Laporan Insentif Fiskal tiga tahap. Kegiatan lainnya meliputi peremajaan gaji setiap bulan, rekonsiliasi pajak pusat secara semesteran, serta rekonsiliasi dan pelaporan iuran bersama BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Taspen. Realisasi sebesar 88 persen disebabkan honor narasumber tidak direalisasikan karena menggunakan ASN di lingkungan pemerintah daerah, adanya selisih harga antara DPA dan harga pasar, serta pembatasan belanja makan minum rapat yang tidak lagi menggunakan jamuan nasi kotak.
Secara keseluruhan, pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan daerah Tahun 2025 menunjukkan kinerja yang solid dan terukur. Tingkat realisasi anggaran yang tinggi mencerminkan efisiensi sekaligus efektivitas pelaksanaan kegiatan. Melalui pengendalian kas yang disiplin, penerbitan dokumen anggaran yang tepat waktu, optimalisasi pengelolaan piutang dan investasi daerah, serta pembinaan aparatur pengelola keuangan, Pemerintah Kabupaten terus memperkuat fondasi tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik. Pengelolaan perbendaharaan yang baik bukan hanya menjaga stabilitas kas daerah, tetapi juga memastikan setiap program pembangunan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.