Penetapan PBB-P2 di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025: Sebaran, Kebijakan Pengurangan, dan Implikasinya
oleh: Taufiq Amrullah, S.T, MM
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kulon Progo. Penetapan PBB-P2 tahun 2025 mencerminkan arah kebijakan fiskal daerah yang tidak hanya berorientasi pada optimalisasi penerimaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, dalam upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Sebaran Jumlah SPPT dan Nilai Ketetapan
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerbitkan sebanyak 363.968 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan total ketetapan sebesar Rp43,80 miliar. Dari sisi jumlah, mayoritas wajib pajak (WP) berada dalam kelompok nilai ketetapan rendah, dengan rincian sebagai berikut:
• Rp10.001 – Rp30.000: 133.390 SPPT (36,65%)
• Rp30.001 – Rp50.000: 72.665 SPPT (19,96%)
• Rp50.001 – Rp100.000: 84.445 SPPT (23,20%)
Ketiga kelompok ini mencakup sekitar 80% dari total SPPT, namun hanya menyumbang sekitar 26% dari total ketetapan. Sebaliknya, kelompok SPPT dengan nilai ketetapan di atas Rp1.000.001, yang hanya berjumlah 689 SPPT (0,19%), justru menyumbang 43,37% dari total nominal PBB-P2.
Perjalanan dan Dampak Kebijakan Pengurangan Pajak
Kebijakan pengurangan atau keringanan PBB-P2 di Kabupaten Kulon Progo telah berlangsung sejak tahun 2021 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan PBB-P2, dan secara konsisten dilanjutkan hingga tahun 2025.
Pada tahun 2023, atas rekomendasi BPK, terjadi penyesuaian terhadap kebijakan tersebut dengan diterbitkannya Perbup KP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Ketetapan PBB-P2. Dalam regulasi ini, dilakukan pengurangan atas faktor pengurang yg telah diberikan kepada masing-masing wajib pajak sejak tahun 2021 secara berjenjang sebesar 1% hingga 10%, sehingga mengurangi faktor pengurang yang telah diberlakukan sebelumnya.
Lebih lanjut, melalui Perbup KP Nomor 91 Tahun 2023 untuk tahun pajak 2024, dan Perbup KP Nomor 62 Tahun 2024 untuk tahun 2025, Pemkab Kulon Progo mulai menerapkan batas minimal pengenaan PBB-P2. Ketetapan PBB-P2 dengan NJOPKP tanah dan/atau bangunan di bawah Rp5.000.000 ditetapkan sebesar Rp0,00 sebagai bentuk perlindungan fiskal kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau pemilik aset bernilai sangat kecil.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai tahun 2025 diterapkan dua kategori tarif PBB-P2 berdasarkan fungsi lahan: lahan produktif dan lahan non-produktif. Pada lahan produktif ditetapkan penurunan tarif sebesar 0,02% untuk masing-masing kelas NJOP sedangkan tarif lahan non produktif (pekarangan) tetap. Hal ini menegaskan arah kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kondisi sosial ekonomi lokal.
Analisis dan Implikasi
Kebijakan penetapan PBB-P2 tahun 2025 menunjukkan pendekatan fiskal daerah yang berpihak pada masyarakat, namun tetap menuntut pengelolaan potensi PAD yang cermat dan berkelanjutan. Beberapa catatan penting:
1. Distribusi Ketimpangan Ketimpangan tajam antara jumlah SPPT dan kontribusi nominal menandakan bahwa penerimaan PBB-P2 masih sangat tergantung pada segelintir WP besar. Hal ini menimbulkan tantangan dalam hal ketahanan fiskal jangka panjang.
2. Efektivitas Pengurangan Pajak Diperlukan evaluasi berkala terhadap efektivitas dan ketepatan sasaran kebijakan keringanan. Pengurangan yang tidak selektif berpotensi mengurangi kemampuan fiskal daerah, tanpa meningkatkan kepatuhan secara signifikan.
3. Kepatuhan WP Kecil Diharapkan, insentif berupa pengurangan dan penghapusan pajak untuk NJOP rendah mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan WP kecil, sehingga ke depan bisa memperluas basis pajak yang sehat.
Rekomendasi Strategis
Untuk memastikan keberlanjutan fiskal sekaligus memperkuat keadilan pajak, berikut adalah beberapa strategi yang direkomendasikan:
1. Pemetaan Ulang Potensi Pajak Perlu dilakukan pemutakhiran data objek pajak secara menyeluruh untuk memastikan keakuratan NJOP dan ketetapan, serta memperluas cakupan WP.
2. Transparansi dalam Pemberian Keringanan Pemerintah daerah perlu menyosialisasikan secara luas syarat dan mekanisme pemberian keringanan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan atau kecemburuan sosial.
3. Diversifikasi Sumber PAD Mengingat ketergantungan tinggi pada kelompok WP besar, perlu ada upaya diversifikasi pendapatan daerah melalui penguatan retribusi, pengelolaan aset daerah, dan inovasi pendapatan lainnya.
Penutup
Penetapan PBB-P2 tahun 2025 di Kabupaten Kulon Progo mencerminkan keberimbangan antara optimalisasi penerimaan daerah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kebijakan pengurangan pajak yang telah berjalan sejak 2021 hingga kini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, adaptif, dan berkelanjutan. Tantangan ke depan terletak pada bagaimana kebijakan ini tetap mampu menjamin kesinambungan fiskal daerah sembari mempertahankan kepercayaan dan kepatuhan masyarakat terhadap sistem perpajakan