Ada kesibukan baru di bidang Perbendaharaan BKAD Kulon Progo di minggu ketiga di bulan Mei ini. Yaitu pencetakan daftar gaji Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020. Hal tersebut menindak lanjuti PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Seperti tahun sebelumnya menjelang Hari Raya Pemerintah Daerah Kulon Progo membayarkan THR bagi PNS/CPNS. Sesuai dengan PP Nomor 2020 besaran THR bagi PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum. Tunjangan kinerja yang masuk dalam komponen perhitungan THR PNS tahun lalu dihapus. Adapun untuk yang masih berstatus CPNS, besaran THR yang diterima paling banyak 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum. Perhitungannya berdasarkan penghasilan sebulan yang ditetapkan dua bulan sebelum lebaran yaitu bulan Maret.
Adapun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, presiden dan wapres, jajaran menteri, anggota DPR dan DPRD, kepala daerah, serta pejabat eselon 1 dan 2 tidak mendapatkan THR pada tahun ini. Hal tersebut dikarenakan anggaran dialokasikan untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.