Pembaruan Data PBB-P2 sebagai Langkah Mewujudkan Keadilan Pajak di Kulon Progo
oleh: Taufiq Amrullah, S.T, MM
Ketika pada tahun 2019 seorang pakar perpajakan menyampaikan kepada Bupati Kulon Progo bahwa terdapat ketimpangan signifikan antara data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan kondisi riil di lapangan, hal tersebut menjadi titik awal dari sebuah proses panjang pembenahan sistem pajak daerah. Ketimpangan ini ditandai oleh banyaknya bangunan baru yang telah berdiri, namun belum tercatat dalam data resmi PBB-P2. Kondisi ini tentu berpotensi merugikan daerah dari sisi penerimaan, sekaligus menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh membayar sesuai nilai yang seharusnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengambil langkah konkret dengan melakukan pendataan ulang secara bertahap terhadap perubahan data bangunan. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap objek pajak tercatat dengan akurat dan aktual, sesuai perkembangan fisik yang ada di lapangan.
Langkah pertama dilakukan pada tahun 2019, di mana sebanyak 1.620 objek pajak di dua kalurahan berhasil didata ulang. Ini menjadi pijakan awal untuk mengukur seberapa besar ketimpangan yang terjadi. Hasil pendataan ini membuka mata banyak pihak bahwa perubahan dan pertumbuhan pembangunan tidak diiringi dengan pembaruan basis data perpajakan.
Memasuki tahun 2020, skala pendataan diperluas secara signifikan. Sebanyak 5.802 objek pajak di 10 kalurahan berhasil dicatat ulang. Jumlah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam merespons persoalan yang ada. Langkah ini berlanjut secara konsisten di tahun-tahun berikutnya: 3.138 objek di 6 kalurahan pada tahun 2021, 1.561 objek di 9 kalurahan pada tahun 2022, 3.493 objek di 10 kalurahan pada tahun 2023, dan terakhir sebanyak 2.563 objek berhasil didata ulang pada tahun 2024.
Meski angka pendataan mengalami fluktuasi setiap tahunnya, keseluruhan proses ini menunjukkan adanya kesinambungan dalam pembaruan data, sebagai bagian dari transformasi sistem informasi perpajakan yang lebih modern dan akuntabel. Pendataan ini tidak hanya menyasar pada bangunan baru, tetapi juga pada objek pajak yang mengalami perubahan fungsi atau nilai ekonomis.
Dengan semakin lengkap dan mutakhirnya data objek pajak, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memiliki dasar yang lebih kuat untuk menetapkan PBB-P2 yang adil, proporsional, dan sesuai kemampuan wajib pajak. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam perpajakan, di mana setiap warga berkontribusi sesuai nilai manfaat yang diperoleh dari pembangunan daerah.
Lebih dari sekadar administrasi, pembaruan data PBB-P2 ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan berkeadilan. Pada akhirnya, upaya ini tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang transparan dan akurat.