Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

PBB-P2 Kulon Progo 2026: Pajak Berkeadilan, Mayoritas Warga Tetap Terlindungi

Admin Web OPD
Halaman Statis
05 Februari 2026 09:05:59

Image Berita


PBB-P2 Kulon Progo 2026: Pajak Berkeadilan, Mayoritas Warga Tetap Terlindungi

oleh: Taufiq Amrullah, S.T., M.M

 

Komitmen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam mengelola pajak daerah secara adil dan berkelanjutan kembali ditegaskan melalui terbitnya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Regulasi ini menjadi dasar penetapan PBB-P2 tahun 2026 sekaligus menegaskan kesinambungan kebijakan yang telah dijalankan secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir.

Kebijakan PBB-P2 tahun 2026 tidak menghadirkan perubahan yang bersifat drastis. Pemerintah daerah tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih menjadi dasar pengenaan pajak, disertai kebijakan pembebasan PBB bagi objek pajak dengan NJOP Kena Pajak di bawah Rp5 juta agar masyarakat kecil tidak terbebani kewajiban pajak.

Penetapan PBB-P2 dilakukan secara proporsional sesuai kondisi riil objek pajak. Objek pajak baru, objek pajak yang tidak mengalami perubahan, maupun objek pajak yang mengalami perubahan data seperti penambahan bangunan atau perubahan fungsi lahan tetap dihitung berdasarkan keadaan aktual di lapangan. Untuk menjaga stabilitas, pemerintah daerah kembali menerapkan faktor pengurang PBB-P2 serta membatasi kenaikan PBB-P2 maksimal 125 persen dibandingkan tahun sebelumnya, kecuali untuk kondisi tertentu yang memang memerlukan penyesuaian.

Struktur ketetapan PBB-P2 tahun 2026 memperlihatkan klasifikasi data yang menunjukkan keberpihakan kuat kepada warga. Dari total 369.120 SPPT yang diterbitkan, sebanyak 651 SPPT atau 0,18 persen tidak memiliki ketetapan PBB. Pada kelompok ketetapan terendah, rentang Rp1,00 hingga Rp10.000,00 mencakup 6.927 SPPT atau 1,88 persen. Kelompok terbesar berada pada rentang Rp10.001,00 hingga Rp30.000,00 dengan 133.523 SPPT atau 36,17 persen, disusul rentang Rp30.001,00 hingga Rp50.000,00 sebanyak 73.501 SPPT atau 19,91 persen.

Pada rentang berikutnya, ketetapan Rp50.001,00 hingga Rp100.000,00 mencakup 85.752 SPPT atau 23,23 persen, sementara ketetapan Rp100.001,00 hingga Rp200.000,00 berjumlah 46.508 SPPT atau 12,60 persen. Dengan demikian, sekitar 81 persen dari seluruh SPPT berada pada ketetapan PBB di bawah Rp100.000,00 per tahun, mencerminkan beban pajak yang relatif ringan bagi mayoritas warga Kulon Progo.

Sementara itu, pada kelompok ketetapan menengah hingga tinggi, rentang Rp200.001,00 hingga Rp500.000,00 mencakup 18.801 SPPT atau 5,09 persen. Ketetapan Rp500.001,00 hingga Rp1.000.000,00 tercatat sebanyak 2.761 SPPT atau 0,75 persen, dan ketetapan Rp1.000.001,00 hingga Rp10.000.000,00 sebanyak 663 SPPT atau 0,18 persen. Pada rentang di atasnya, hanya terdapat 27 SPPT dengan ketetapan Rp10.000.001,00 hingga Rp50.000.000,00, tiga SPPT pada rentang Rp50.000.001,00 hingga Rp100.000.000,00, serta dua SPPT pada rentang Rp100.000.001,00 hingga Rp500.000.000,00.

Pada klasifikasi tertinggi, hanya terdapat satu SPPT dengan ketetapan di atas Rp1 miliar. Meski jumlahnya sangat terbatas, objek pajak ini memberikan kontribusi terbesar terhadap total penerimaan, yakni sekitar Rp16,39 miliar atau 37,07 persen dari total nilai ketetapan PBB-P2 tahun 2026. Objek pajak bernilai sangat besar ini termasuk aset strategis seperti milik PT Angkasa Pura, sehingga struktur PBB-P2 Kulon Progo menunjukkan bahwa kontribusi terbesar justru berasal dari objek pajak bernilai tinggi.

Secara keseluruhan, total nilai ketetapan PBB-P2 tahun 2026 mencapai sekitar Rp44,22 miliar. Namun, kebijakan fiskal daerah tidak berhenti pada penetapan angka tersebut. Pemerintah daerah tetap memberikan keringanan PBB-P2 secara luas kepada masyarakat. Klasifikasi keringanan menunjukkan bahwa 8.328 SPPT atau 2,25 persen memperoleh keringanan di atas 90 persen, di mana wajib pajak hanya membayar kurang dari 10 persen dari PBB seharusnya. Sebanyak 102.764 SPPT atau 27,84 persen memperoleh keringanan 76 hingga 89 persen, dan 210.641 SPPT atau 57,07 persen memperoleh keringanan 51 hingga 75 persen. Sisanya, sebanyak 47.387 SPPT atau 12,84 persen, memperoleh keringanan hingga 50 persen.

Berdasarkan ketetapan per 26 Januari 2026, total nilai keringanan PBB-P2 mencapai sekitar Rp44,21 miliar. Angka ini menegaskan bahwa kebijakan PBB-P2 tahun 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan daerah, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial dan penguatan daya beli masyarakat.

Melalui penerapan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap masyarakat semakin merasa aman dan tenang dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan kebijakan yang konsisten, proporsional, dan berkeadilan, PBB-P2 diharapkan terus menjadi instrumen gotong royong pembangunan daerah, di mana mayoritas warga terlindungi dan objek pajak bernilai besar berkontribusi lebih besar bagi kemajuan Kulon Progo.

Source: BKAD

WhatsApp Chat