Pajak Reklame Kulon Progo 2019–2026: Tren Meningkat, Struktur Penerimaan, dan Peluang Baru Pasca Revisi Perda KTR
oleh: Taufiq Amrullah, S.T., M.M
Pengelolaan Pajak Reklame di Kabupaten Kulon Progo terus menunjukkan perkembangan yang positif dan semakin terarah. Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, serta regulasi daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2025. Kerangka regulasi tersebut memperkuat tata kelola pemungutan pajak daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, penerimaan Pajak Reklame menunjukkan tren yang terus meningkat. Pada tahun 2019 realisasi tercatat sebesar Rp487.093.221,50 dan sempat menurun pada tahun 2020 menjadi Rp428.215.676,61 akibat dampak pandemi. Namun sejak 2021, penerimaan kembali tumbuh menjadi Rp497.869.193,25 dan terus meningkat pada 2022 sebesar Rp507.094.072,25. Kenaikan signifikan terjadi pada 2023 sebesar Rp604.942.984,00 dan 2024 sebesar Rp719.457.641,00. Tahun 2025 mencatat realisasi Rp723.057.135,00, atau meningkat hampir 48 persen dibandingkan tahun 2019. Untuk tahun 2026, pemerintah daerah menargetkan penerimaan sebesar Rp791.769.800,00 sebagai bagian dari upaya penguatan kemandirian fiskal.
Struktur penerimaan tahun 2025 menunjukkan bahwa billboard menjadi kontributor terbesar dengan 145 objek dan nilai pajak Rp425.993.682. Videotron di kawasan bandara sebanyak 13 objek menyumbang Rp86.845.150. Papan nama yang berjumlah 1.284 objek menghasilkan Rp155.214.268, mencerminkan partisipasi luas pelaku usaha kecil dan menengah. Sementara itu, baliho sebanyak 82 objek menyumbang Rp22.745.503, shop sign (cahaya) 32 objek sebesar Rp23.047.128, spanduk/kain 378 objek sebesar Rp5.849.944, dan huruf timbul 16 objek sebesar Rp3.361.460. Dari total 1.219 ketetapan pajak, mayoritas wajib pajak berada pada kelompok pembayaran di bawah Rp200 ribu per tahun, yakni 438 wajib pajak di bawah Rp100 ribu dan 398 wajib pajak pada rentang Rp100–200 ribu. Hanya satu wajib pajak yang membayar di atas Rp50 juta per tahun. Hal ini menunjukkan bahwa basis Pajak Reklame di Kulon Progo luas namun didominasi skala usaha mikro dan kecil.
Di sisi lain, masih terdapat tantangan berupa rendahnya tingkat keterisian reklame sewa. Dari total 84 objek billboard dan baliho yang tersedia, hanya 19 objek atau 22,6 persen yang terisi konten komersial pada tahun 2025. Sisanya kosong atau memuat konten yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame. Kondisi ini menggambarkan adanya potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal, khususnya pada media luar ruang berukuran besar yang bernilai tinggi.
Momentum penting muncul dengan adanya revisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penyesuaian regulasi ini membuka peluang penataan ulang reklame produk tembakau secara lebih adaptif dan terukur. Selama pembatasan ketat sebelumnya, kontribusi reklame rokok terhadap Pajak Reklame relatif terbatas. Padahal secara karakteristik, industri hasil tembakau dikenal sebagai salah satu pengguna media luar ruang premium dengan nilai kontrak tinggi dan durasi penayangan yang relatif panjang. Apabila melalui revisi Perda KTR diterapkan pengaturan zonasi yang jelas, pembatasan jarak dari fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta kewajiban pencantuman peringatan kesehatan sesuai ketentuan nasional, maka peluang fiskal dapat dimanfaatkan tanpa mengabaikan aspek perlindungan masyarakat.
Sebagai ilustrasi, apabila 10 hingga 15 titik billboard premium dapat terisi reklame rokok dengan nilai pajak rata-rata Rp40–60 juta per tahun, tambahan PAD berpotensi mencapai Rp400–900 juta per tahun. Angka ini bahkan dapat melampaui realisasi Pajak Reklame tahun 2025 dan secara signifikan mendorong pencapaian target 2026. Dengan pengawasan, pengendalian zonasi, serta penataan estetika kota yang baik, peluang ini dapat menjadi pengungkit keterisian media luar ruang sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Secara keseluruhan, Pajak Reklame di Kabupaten Kulon Progo menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil dengan struktur penerimaan yang didominasi billboard dan basis wajib pajak skala kecil. Tantangan keterisian media luar ruang dan perubahan pola promosi di era digital perlu direspons dengan inovasi kebijakan dan strategi yang adaptif. Revisi Perda KTR menjadi salah satu momentum strategis untuk memperluas potensi penerimaan secara terukur dan bertanggung jawab. Dengan tata kelola yang semakin kuat, Pajak Reklame berpeluang menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan dan kemandirian fiskal Kabupaten Kulon Progo di tahun-tahun mendatang.