Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2025, Wujud Tata Kelola Aset yang Transparan dan Akuntabel
oleh: Taufiq Amrullah, S.T., M.M.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sepanjang Tahun Anggaran 2025, berbagai langkah strategis telah dilaksanakan untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik, dimanfaatkan secara optimal, serta dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah dengan anggaran Rp20.434.700,00 dan realisasi Rp19.288.203,00, pemerintah daerah melaksanakan penataan administrasi aset secara menyeluruh. Salah satu capaian penting adalah terbitnya Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 425/A/2025 tentang Penilaian Barang Milik Daerah berupa aset tetap jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, pengamanan dokumen kepemilikan dilakukan melalui penyimpanan 1.284 sertipikat tanah dan 1.130 BPKB. Proses Berita Acara Serah Terima (BAST) antar-OPD juga berjalan tertib, termasuk pelaksanaan hibah bangunan gedung kepada Puro Pakualaman dan Kalurahan Kembang Nanggulan serta hibah kendaraan roda dua kepada PMI Kulon Progo sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan sosial kemasyarakatan.
Upaya peningkatan kualitas pelaporan aset dilaksanakan melalui kegiatan Penyusunan Laporan BMD dengan anggaran Rp65.168.500,00 dan realisasi Rp64.012.640,00. Laporan Aset Tetap Semester I dan Semester II Tahun 2025 berhasil disusun tepat waktu, demikian pula laporan persediaan. Rekonsiliasi aset tetap dilakukan setiap semester dan rekonsiliasi persediaan dilaksanakan setiap bulan untuk memastikan kesesuaian data antara pengurus barang dan pengelola keuangan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung penyusunan laporan keuangan daerah yang andal dan akurat.
Dalam rangka mendukung perencanaan dan penganggaran yang lebih efektif, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga menyusun Standar Harga Satuan Barang dan Jasa dengan anggaran Rp92.132.900,00 dan realisasi Rp89.639.490,00. Terbitnya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026 menjadi pedoman penting dalam penyusunan anggaran yang rasional dan efisien. Selain itu, draft Peraturan Bupati untuk Tahun Anggaran 2027 telah disiapkan sebagai langkah antisipatif dan berkelanjutan.
Perencanaan kebutuhan aset juga dilakukan melalui kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dengan anggaran Rp6.435.800,00 dan realisasi Rp5.536.415,00. Penetapan Keputusan Sekretaris Daerah tentang RKBMD Tahun Anggaran 2026 serta perubahan atas RKBMD Tahun 2025 menunjukkan bahwa perencanaan dilakukan secara dinamis dan responsif terhadap kebutuhan perangkat daerah.
Sementara itu, kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah dengan anggaran Rp74.059.800,00 dan realisasi Rp66.708.633,00 menjadi langkah konkret dalam memastikan aset daerah memberikan nilai tambah. Pemindahtanganan aset dilaksanakan melalui mekanisme hibah dan penjualan. Lelang dilakukan terhadap rumah dinas, bangunan eks sekolah, paket peralatan kantor dan rumah tangga, serta kendaraan dinas roda empat dan roda dua. Penjualan barang bongkaran dari sejumlah sekolah juga dilaksanakan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga menjalin perjanjian pinjam pakai dengan BPN Kulon Progo dan Pemerintah Daerah DIY, serta melaksanakan perjanjian sewa menyewa dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta, koperasi, BUMD, kalurahan, dan PMI Kulon Progo.
Di sisi lain, penghapusan aset dilakukan melalui berbagai Surat Keputusan Bupati Tahun 2025 yang meliputi bangunan eks puskesmas, eks sekolah, rumah dinas, kendaraan dinas, peralatan kantor, tanah, tanaman hias, hingga konstruksi dalam pengerjaan. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan pencatatan aset serta memastikan neraca daerah mencerminkan kondisi riil dan akurat.
Secara keseluruhan, pelaksanaan kegiatan pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2025 menunjukkan tingkat realisasi anggaran yang tinggi dan kinerja yang efektif. Lebih dari sekadar administrasi, pengelolaan aset daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan tata kelola yang semakin profesional, Barang Milik Daerah tidak hanya menjadi aset yang tercatat, tetapi juga menjadi sumber daya strategis bagi kemajuan Kabupaten Kulon Progo