Menurunnya SILPA Kabupaten Kulon Progo: Antara Tekanan Hukum dan Kebijakan Fiskal
oleh: Taufiq Amrullah, S.T, MM
Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi keuangan Kabupaten Kulon Progo menunjukkan kecenderungan yang patut menjadi perhatian serius, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran daerah. Salah satu indikator utama dalam mencermati efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Data menunjukkan bahwa SiLPA Kulon Progo mengalami penurunan cukup tajam sejak tahun 2022, dan hal ini tidak terlepas dari sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal.
Pada tahun 2021, Kabupaten Kulon Progo masih mencatat SiLPA Riil sebesar Rp154,22 miliar, angka tertinggi dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Namun, sejak 2022, angka ini mulai menyusut secara signifikan: Rp113,36 miliar pada 2022, kemudian turun menjadi Rp73,31 miliar di 2023, dan menyentuh angka Rp50,47 miliar pada 2024. Bahkan, prediksi untuk tahun 2025 memperkirakan SiLPA hanya akan berada di angka Rp19 miliar, atau turun 62% dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan SiLPA ini tentu bukan semata-mata akibat serapan anggaran yang meningkat, tetapi juga disebabkan oleh kejadian luar biasa, salah satunya adalah kekalahan Pemkab Kulon Progo dalam sengketa hukum terkait SPPT PBB-P2 tahun 2021 dan 2022 melawan PT. Angkasa Pura I. Akibat kekalahan tersebut, pemerintah daerah harus mengembalikan kompensasi lebih dari Rp40 miliar, yang secara langsung membebani anggaran dan menekan saldo akhir kas daerah.
Selain itu, adanya pemberian keringanan pajak PBB-P2 senilai Rp11 miliar turut mempengaruhi berkurangnya potensi penerimaan daerah. Walaupun kebijakan ini diambil untuk menghindari tuntutan hukum seperti tahun-tahun sebelumnya, dampaknya terhadap SiLPA cukup terasa dalam situasi fiskal yang sudah ketat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa stabilitas keuangan daerah tidak hanya dipengaruhi oleh perencanaan anggaran dan realisasi belanja, tetapi juga oleh dinamika hukum dan kebijakan fiskal yang dijalankan. Ketika terjadi kekalahan hukum atau adanya kebijakan pengurangan pajak, kemampuan fiskal pemerintah otomatis ikut terdampak, terutama jika tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan daerah dari sumber lain.
Oleh karena itu, ke depan, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo perlu mengambil langkah-langkah strategis, baik dalam memperkuat basis hukum perpajakan, meningkatkan akurasi data objek pajak, maupun merancang insentif fiskal yang selektif dan terukur. Selain itu, penguatan pendapatan asli daerah (PAD) juga menjadi kunci untuk menjaga daya tahan fiskal agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik secara optimal.
Penurunan SiLPA bukan hanya soal angka, tetapi juga merupakan cermin dari kondisi fiskal yang kompleks. Maka dari itu, transparansi, kehati-hatian dalam kebijakan, serta pengelolaan anggaran yang berbasis pada perencanaan matang dan risiko hukum harus menjadi perhatian utama dalam menjaga keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan.