Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Menjaga Keadilan dan Kepastian dalam Penetapan PBB-P2 Tahun 2025 di Kulon Progo

Admin Web OPD
Halaman Statis
10 September 2025 08:25:49

Image Berita


Menjaga Keadilan dan Kepastian dalam Penetapan PBB-P2 Tahun 2025 di Kulon Progo

oleh: Taufiq Amrullah, S.T, MM

 

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kembali menunjukkan komitmennya dalam menata sistem perpajakan daerah yang adil, transparan, dan berkelanjutan melalui diterbitkannya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 62 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur secara rinci ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025, dengan tujuan utama menjamin kepastian hukum serta menjaga stabilitas penerimaan daerah sebagai bagian penting dari pembiayaan pembangunan lokal.

Latar belakang dari peraturan ini berpijak pada kebutuhan untuk menyelenggarakan sistem penetapan pajak yang tidak hanya tertib secara administratif, namun juga menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanfaatan. Penyesuaian dalam ketetapan pajak di tahun 2025 ini juga dilakukan dengan memperhatikan dinamika nilai tanah dan bangunan yang terus berubah seiring perkembangan wilayah, terutama di daerah perdesaan yang mulai tumbuh menjadi kawasan strategis baru.

Peraturan ini memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan landasan tersebut, kehadiran regulasi ini menjadi langkah strategis yang tidak hanya administratif, tetapi juga politis dalam memastikan otonomi fiskal daerah tetap terjaga.

Dalam ketentuannya, Peraturan Bupati ini menetapkan bahwa objek PBB-P2 meliputi bumi dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, maupun pertambangan. Subjek pajaknya adalah setiap individu atau badan hukum yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan objek pajak tersebut. Dasar pengenaan pajak tetap merujuk pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan batas NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp25.000.000,00. Jika NJOP setelah dikurangi NJOPTKP (NJOPKP) berada di bawah Rp5.000.000,00, maka pajak yang dikenakan adalah nol rupiah. Hal ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil agar tidak terbebani pajak yang tidak proporsional.

Penetapan PBB-P2 tahun 2025 dilakukan berdasarkan tarif yang mengacu pada kelas NJOP, dengan jaminan bahwa besarnya pajak tidak akan melebihi 125% dari ketetapan tahun sebelumnya. Ini merupakan bentuk pengendalian agar tidak terjadi lonjakan pajak yang dapat mengejutkan wajib pajak. Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan keringanan sesuai persentase keringanan tahun 2024, dan untuk objek pajak baru, keringanan dihitung berdasarkan rata-rata nilai blok atau NOP induk tahun sebelumnya.

Objek pajak yang tercatat dalam data PBB-P2 diklasifikasikan dalam tiga kategori utama, yaitu data baru, data tidak berubah, dan data yang mengalami perubahan karena penyesuaian nilai ekonomis seperti alih fungsi lahan atau bangunan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ketetapan pajak bersifat dinamis dan responsif terhadap perkembangan di lapangan.

Contoh perhitungan PBB-P2 juga turut disajikan dalam peraturan ini, menunjukkan transparansi pemerintah dalam menjelaskan mekanisme tarif, pengurangan NJOPTKP, serta keringanan yang diberikan. Dengan pendekatan ini, masyarakat dapat memahami secara langsung bagaimana pajak mereka dihitung dan dikenakan, sehingga membangun kepercayaan terhadap sistem perpajakan daerah.

Pada akhirnya, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 62 Tahun 2024 menjadi bagian dari langkah reformasi fiskal daerah yang konkret, sekaligus menjadi alat pengendalian sosial dan pembangunan yang adil. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024, dan menjadi pondasi penting dalam pelaksanaan PBB-P2 tahun 2025. Harapannya, dengan adanya peraturan ini, pelaksanaan pajak daerah di Kulon Progo dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan—sehingga pembangunan daerah pun dapat terus bergerak maju dengan sokongan fiskal yang stabil dan berpihak pada rakyat.

Source: BKAD

WhatsApp Chat