Mengakselerasi Economy Shifting Kulon Progo melalui Sinergi Digital dan Reformasi Transaksi Pemerintah Daerah
oleh: Taufiq Amrullah, S.T., M.M.
Kabupaten Kulon Progo berada pada titik penting dalam upaya mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Di tengah pertumbuhan ekonomi DIY yang mencapai 5,03 persen (yoy) pada tahun 2024—setara dengan pertumbuhan nasional—Kulon Progo masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,77 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan nasional, Jawa, maupun DIY secara keseluruhan. Dengan kontribusi ekonomi terhadap DIY yang baru mencapai 8 persen, akselerasi transformasi ekonomi daerah menjadi sebuah keniscayaan.
Berdasarkan Tipologi Klassen Disparitas Ekonomi DIY Tahun 2024, Kabupaten Kulon Progo berada pada Kuadran III sebagai daerah relatif tertinggal dengan karakteristik lambat maju dan lambat tumbuh. Kondisi ini menegaskan pentingnya strategi economy shifting yang lebih terarah, terutama melalui penguatan sektor produktif dan pemanfaatan digitalisasi sebagai enabler utama pembangunan ekonomi daerah.
Dalam konteks digitalisasi fiskal, kinerja Kabupaten Kulon Progo melalui TP2DD menunjukkan tren yang sangat positif. Pada Championship TP2DD Tahun 2025, Kabupaten Kulon Progo berhasil menempati peringkat ke-14 secara nasional dari total 92 kabupaten se-Indonesia, meningkat signifikan dari peringkat ke-20 pada tahun 2024 dan peringkat ke-36 pada tahun 2023. Lompatan peringkat ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mempercepat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, sekaligus menjadi sinyal positif atas konsistensi kebijakan digitalisasi yang telah dijalankan.
Meski demikian, peningkatan capaian tersebut masih perlu diimbangi dengan penguatan kualitas implementasi. Berdasarkan evaluasi kinerja TP2DD Tahun 2025, terdapat beberapa kelemahan utama yang perlu menjadi perhatian. Pada aspek proses, tantangan masih terlihat pada penguatan kapasitas dan peran Kepala Perangkat Daerah (KPD) dalam mengorkestrasi program digitalisasi lintas sektor. Optimalisasi kepemimpinan, koordinasi, serta pemahaman strategis KPD menjadi kunci agar digitalisasi tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Sementara itu, pada aspek output, kelemahan utama terletak pada perlunya penyusunan roadmap digitalisasi yang lebih komprehensif dan terukur, serta penguatan sinergi fiskal antar perangkat daerah dan dengan pemangku kepentingan eksternal. Roadmap yang jelas akan memastikan kesinambungan program lintas tahun, sedangkan sinergi fiskal menjadi fondasi untuk memaksimalkan dampak digitalisasi terhadap peningkatan pendapatan daerah, efisiensi belanja, dan kualitas layanan publik.
Arahan Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rakornas P2DD 2025 semakin menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi harus berorientasi pada pelayanan yang cepat, berdampak langsung bagi masyarakat, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, adil, dan mandiri. Perluasan kanal pembayaran digital seperti QRIS dan Kartu Kredit Indonesia, penguatan layanan digital BPD, perluasan sinyal di wilayah 3T, serta integrasi basis data pajak pusat dan daerah menjadi agenda strategis yang harus diakselerasi secara konsisten.
Ke depan, tantangan sekaligus peluang Kabupaten Kulon Progo terletak pada kemampuan menjaga momentum peningkatan kinerja TP2DD dengan memperkuat proses internal dan memperjelas arah kebijakan digitalisasi. Dengan kepemimpinan KPD yang solid, roadmap yang terintegrasi, serta sinergi fiskal yang kuat, digitalisasi diharapkan tidak hanya meningkatkan peringkat, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam mendorong economy shifting, memperluas basis ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Digitalisasi bukan sekadar transformasi teknologi, melainkan strategi pembangunan ekonomi daerah. Kabupaten Kulon Progo telah menunjukkan kemajuan signifikan—langkah selanjutnya adalah memastikan setiap inovasi digital memberikan dampak nyata, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.