Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Menemukan Jalan Keluar: Skema Retribusi Jadi Solusi Pengelolaan Gerbang Samudera Raksa

Admin Web OPD
Halaman Statis
17 Maret 2026 14:17:33

Image Berita


Menemukan Jalan Keluar: Skema Retribusi Jadi Solusi Pengelolaan Gerbang Samudera Raksa

oleh: Taufiq Amrullah, S.T., M.M.

 

Di tengah upaya optimalisasi aset daerah, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akhirnya menemukan titik terang dalam pengelolaan kawasan strategis Gerbang Samudera Raksa (GSR). Setelah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai skema pemanfaatan, pendekatan retribusi daerah dipilih sebagai solusi paling realistis dan adaptif terhadap kondisi di lapangan.

Bangunan GSR yang berdiri megah di Kalibawang ini sejatinya memiliki nilai strategis, baik dari sisi ekonomi maupun pariwisata. Dibangun oleh Kementerian PUPR pada tahun 2020 dengan nilai lebih dari Rp24 miliar, aset ini kemudian dihibahkan kepada Pemkab Kulon Progo pada tahun 2022 dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) di bawah pengelolaan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan). Namun, potensi besar tersebut sempat menghadapi tantangan dalam pemanfaatannya.

Dua kali upaya penawaran sewa terbuka yang dilakukan pada tahun 2023 belum membuahkan hasil. Tingginya nilai limit sewa yang ditetapkan, meskipun telah melalui kajian profesional, dinilai belum mampu menjangkau minat pelaku usaha. Bahkan setelah dilakukan penyesuaian nilai sewa pada penawaran kedua, hasilnya masih sama: belum ada mitra yang bersedia mengelola kawasan tersebut.

Situasi ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Dalam berbagai forum koordinasi, termasuk konsultasi dengan KPKNL Yogyakarta, muncul rekomendasi penting: perlunya pendekatan baru yang lebih fleksibel dan ekonomis. Salah satu poin krusial adalah pemecahan nilai aset agar lebih proporsional, sehingga skema pemanfaatan dapat disesuaikan dengan kemampuan pasar.

Namun, alih-alih kembali mengulang skema sewa yang belum efektif, Pemkab Kulon Progo mengambil langkah strategis dengan mengalihkan pendekatan menjadi sistem retribusi. Dalam skema ini, pihak ketiga tetap dapat memanfaatkan kawasan GSR, tetapi dengan mekanisme pembayaran retribusi yang lebih ringan dan terukur, dibandingkan dengan beban sewa penuh.

Keputusan ini kemudian diperkuat melalui kebijakan regulatif. DPRD Kulon Progo bersama pemerintah daerah resmi merevisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Februari 2026. Ketua Bapemperda, Rizal Aldyatma, menegaskan bahwa percepatan revisi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mendorong efektivitas pemanfaatan aset daerah.

Senada dengan itu, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menekankan bahwa perubahan regulasi ini tidak bertujuan menaikkan beban pajak atau retribusi, melainkan justru membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Penyesuaian objek dan tarif retribusi, termasuk di kawasan GSR, diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

 

Dengan skema retribusi, pengelolaan GSR kini berada dalam kendali langsung Dinas Kebudayaan sebagai pengguna barang, namun tetap membuka peluang kolaborasi dengan pihak ketiga. Pendekatan ini dinilai lebih adaptif karena dengan adanya pengaturan tarif retribusi pemanfaatan aset daerah tersebut, memberikan kepastian investasi untuk menyewa GSR bagi pelaku usaha.

Langkah ini bukan sekadar solusi administratif, melainkan cerminan dari transformasi cara pandang pemerintah daerah dalam mengelola aset. Dari yang semula berbasis nilai ekonomi statis menjadi pendekatan dinamis yang mempertimbangkan daya serap pasar dan keberlanjutan pemanfaatan.

Kini, harapan baru pun tumbuh. Dengan regulasi yang lebih responsif dan skema yang lebih ramah bagi pelaku usaha, Gerbang Samudera Raksa diharapkan tidak lagi sekadar menjadi bangunan megah, tetapi benar-benar hidup sebagai pusat aktivitas ekonomi dan pariwisata yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kulon Progo.

Source: BKAD

WhatsApp Chat