Menagih Kepatuhan: Potret Penagihan Pajak dengan Surat Kuasa Khusus Tahun 2023–2025
oleh: Taufiq Amrullah, S.T, M.M
Penegakan hukum di bidang perpajakan bukan semata soal angka, melainkan cermin kepatuhan, keadilan, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo memainkan peran strategis dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Periode 2023 hingga 2025 menghadirkan gambaran yang dinamis tentang tantangan dan capaian penagihan pajak di wilayah ini.
Pada tahun 2023, penagihan pajak MBLB difokuskan kepada 22 pengusaha dengan total nilai tagihan mencapai Rp7,28 miliar. Angka ini mencerminkan potensi penerimaan yang besar dari sektor pertambangan dan galian. Namun, realisasi pembayaran menunjukkan kesenjangan yang signifikan. Dari 22 pengusaha tersebut, hanya 11 yang memenuhi kewajiban pajaknya dengan total pembayaran sebesar Rp437.767.532,00. Nilai tagihan bervariasi, mulai dari yang terendah Rp4,7 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp1,2 miliar. Sementara itu, realisasi pembayaran terendah tercatat Rp4 juta dan tertinggi Rp84 juta. Data ini menegaskan bahwa kepatuhan belum sepenuhnya sejalan dengan besarnya potensi pajak yang ditagihkan.
Memasuki tahun 2024, cakupan penagihan pajak diperluas dan lebih beragam. Penagihan ditujukan kepada 15 pengusaha pajak MBLB dan 20 pengusaha pajak PBB-P2. Total nilai tagihan mencapai Rp3,089 miliar untuk pokok pajak dan Rp1,245 miliar untuk denda, sehingga akumulasi kewajiban pajak pada tahun ini tergolong signifikan. Dari keseluruhan wajib pajak tersebut, 15 pengusaha melakukan pembayaran dengan total realisasi sebesar Rp809.975.566,00. Nilai pembayaran menunjukkan variasi yang cukup lebar, dengan realisasi terendah sebesar Rp3,9 juta dan tertinggi mencapai Rp298,4 juta. Capaian ini memperlihatkan bahwa meskipun tidak seluruh wajib pajak patuh, upaya penagihan melalui instrumen hukum mulai mendorong kontribusi yang lebih substansial dibandingkan tahun sebelumnya.
Tahun 2025 menunjukkan dinamika yang berbeda. Penagihan diperluas kepada 24 pengusaha dengan total tagihan sebesar Rp6,28 miliar. Menariknya, komposisi pajak tidak hanya mencakup 21 pajak MBLB, tetapi juga satu pajak reklame dan dua Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dari jumlah tersebut, lima pengusaha melakukan pembayaran dengan total realisasi yang jauh lebih signifikan, yakni Rp606.329.528,00. Nilai pembayaran terendah tercatat Rp2 juta, sementara pembayaran tertinggi mencapai Rp451 juta. Meski jumlah pembayar relatif sedikit, lonjakan nilai realisasi menunjukkan bahwa pendekatan penagihan mulai membuahkan hasil pada wajib pajak tertentu.
Secara keseluruhan, penagihan pajak melalui SKK Kejari Kulon Progo selama tiga tahun terakhir menggambarkan perjuangan antara potensi dan realisasi. Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan refleksi dari proses panjang membangun kepatuhan pajak. Di balik setiap rupiah yang tertagih, terdapat upaya penegakan hukum, koordinasi antarinstansi, dan dorongan untuk mewujudkan keadilan fiskal. Ke depan, konsistensi penagihan, pendekatan persuasif, serta penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara kewajiban dan kepatuhan, demi mendukung pembangunan daerah Kulon Progo yang berkelanjutan.