Kolaborasi Pusat dan Daerah dalam Program MBG
oleh: Taufiq Amrullah, S.T., M.M.
Upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat kini tidak lagi berdiri sendiri sebagai program sektoral, melainkan menjadi agenda strategis nasional yang membutuhkan sinergi lintas pemerintahan. Di Kabupaten Kulon Progo, komitmen tersebut diwujudkan melalui kerja sama konkret antara Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Badan Gizi Nasional dalam pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komitmen itu dituangkan secara resmi dalam Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang ditandatangani pada Senin, 3 November 2025. Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya dalam penyediaan sarana pendukung pemenuhan gizi masyarakat.
Dalam perjanjian tersebut, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meminjamkan tanah milik daerah seluas 1.375 meter persegi yang terletak di wilayah Dipan, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates. Tanah dengan Sertipikat Hak Pakai tersebut akan dimanfaatkan oleh Badan Gizi Nasional untuk pembangunan dan pengoperasian SPPG, pusat layanan yang berperan strategis dalam mendukung pemenuhan gizi yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
Penandatanganan perjanjian ini mencerminkan peran aktif pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menunjukkan dukungan nyata melalui penyediaan aset daerah yang dikelola secara tertib, legal, dan bertanggung jawab. Dukungan ini sekaligus menegaskan komitmen daerah dalam menyukseskan program prioritas nasional di bidang kesehatan dan pembangunan sumber daya manusia.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, memegang peran penting dalam memastikan bahwa pemanfaatan lahan tersebut dilakukan sesuai peruntukan. Seluruh pembiayaan pembangunan, perizinan, pengelolaan, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana SPPG menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional, sehingga tidak membebani anggaran daerah.
Lebih dari sekadar kesepakatan administratif, perjanjian ini juga menegaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hak dan kewajiban PARA PIHAK diatur secara jelas, mulai dari jangka waktu pinjam pakai selama lima tahun, mekanisme pengawasan, hingga kewajiban pengembalian aset dalam kondisi baik setelah masa perjanjian berakhir. Ketentuan tersebut menjadi jaminan bahwa aset daerah tetap terlindungi, sekaligus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
Pembangunan SPPG di Kabupaten Kulon Progo diharapkan menjadi simpul penting dalam upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan generasi muda. Keberadaan fasilitas ini bukan hanya menghadirkan layanan pemenuhan gizi, tetapi juga menjadi simbol hadirnya negara dalam memastikan hak dasar masyarakat atas pangan dan gizi yang layak.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Badan Gizi Nasional menunjukkan bahwa kolaborasi pusat dan daerah adalah kunci keberhasilan pembangunan. Ketika aset daerah dikelola dengan tertib dan dimanfaatkan untuk kepentingan strategis nasional, maka manfaatnya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.