Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Kisah PBB-P2 PT Angkasa Pura: Ketika Kepatuhan Bertemu Ketidaktepatan Penetapan

Admin Web OPD
Halaman Statis
10 September 2025 08:30:16

Image Berita


Kisah PBB-P2 PT Angkasa Pura: 

Ketika Kepatuhan Bertemu Ketidaktepatan Penetapan

oleh: Taufiq Amrullah, S.T, MM

 

Dalam sistem perpajakan daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan penting. Di balik angka-angka yang tampak teknis dan administratif, tersimpan dinamika antara penetapan, pembayaran, koreksi, dan hak wajib pajak atas kelebihan bayar. Salah satu contoh konkret adalah perjalanan pembayaran PBB-P2 oleh PT. Angkasa Pura selama periode 2021 hingga 2025—sebuah cerita fiskal yang mencerminkan kepatuhan tinggi, namun juga mengungkap ketidaktepatan penetapan awal yang berulang.

 

2021–2022: Bayar Tepat, Tapi Terlalu Banyak

Pada tahun 2021, PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp28.087.679.867, dan PT. Angkasa Pura memenuhi pembayaran penuh sesuai ketetapan tersebut. Namun, putusan pengadilan kemudian menyatakan bahwa jumlah pajak yang seharusnya dibayar hanyalah Rp7.864.553.863. Ini berarti terdapat kelebihan bayar sebesar Rp20.223.126.004.

Hal yang sama kembali terulang di tahun 2022: penetapan dan pembayaran berada di angka yang sama seperti tahun sebelumnya, dan kembali disusul oleh keputusan pengadilan yang menetapkan jumlah kewajiban lebih rendah. Dengan begitu, perusahaan mengalami dua tahun berturut-turut lebih bayar senilai total Rp40.446.252.008.

Dua tahun lebih bayar dalam jumlah yang identik bukan sekadar kebetulan. Ini menjadi sinyal bahwa metode penilaian objek pajak masih belum akurat, dan perlu dibenahi secara sistemik.

 

2023: Kompensasi dan Koreksi Lanjutan

Memasuki tahun 2023, PT. Angkasa Pura tidak perlu membayar penuh ketetapan PBB-P2 sebesar Rp23.792.782.906. Sebagian besar telah ditutupi melalui kompensasi dari lebih bayar tahun 2021 senilai Rp20.223.126.004, dan sisanya dibayar langsung sebesar Rp3.569.656.902.

Namun kemudian, keputusan keringanan dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menetapkan bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan hanyalah Rp12.288.366.596. Alhasil, kembali muncul kelebihan bayar sebesar Rp11.504.416.310 yang menambah akumulasi kredit pajak untuk tahun berikutnya.

 

2024: Lebih Bayar Terus Bergulir

Tahun 2024 menunjukkan bahwa PBB-P2 yang ditetapkan sebesar Rp16.388.689.692 langsung dibayarkan melalui kompensasi dari lebih bayar tahun 2022. Karena nilai kelebihan bayar tahun sebelumnya lebih besar dari ketetapan, maka masih tersisa Rp3.834.436.312 sebagai saldo lebih bayar.

Di sinilah sistem kompensasi fiskal berfungsi dengan baik: perusahaan tidak perlu melakukan pembayaran tunai, dan saldo lebih bayar tetap tercatat untuk digunakan tahun berikutnya.

 

2025: Kredit Pajak Tak Lagi Cukup

Namun, di tahun 2025, cerita sedikit berubah. Ketetapan PBB-P2 kembali berada di angka Rp16.388.689.692. PT. Angkasa Pura mencoba menutupi seluruhnya dari sisa lebih bayar tahun 2023 sebesar Rp11.504.416.310 dan lebih bayar tahun 2024 sebesar Rp3.834.436.312. Totalnya hanya Rp15.338.852.622, sehingga masih terjadi kekurangan bayar sebesar Rp1.049.837.070.

Momen ini menunjukkan bahwa akumulasi lebih bayar telah digunakan hampir seluruhnya, dan tahun 2025 menjadi titik di mana perusahaan kembali harus melakukan pembayaran tunai untuk menutup kekurangan.

 

Refleksi: Apa yang Bisa Dipelajari?

Kisah fiskal ini menyajikan pelajaran penting dalam pengelolaan pajak daerah:

1. Kepatuhan Tinggi, tetapi Ketepatan Lemah: PT. Angkasa Pura menunjukkan konsistensi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, penetapan awal yang terlalu tinggi menciptakan beban lebih bayar yang berulang, mengindikasikan kelemahan dalam sistem penilaian objek pajak.

2. Restitusi atau Kompensasi? Dalam semua kasus lebih bayar, restitusi tunai tidak dipilih. Justru, lebih bayar dikompensasikan untuk tahun-tahun selanjutnya. Meskipun efisien bagi pemerintah daerah, hal ini tetap menahan likuiditas perusahaan, karena uang yang seharusnya bisa digunakan kembali, tersimpan dalam sistem fiskal.

3. Pentingnya Akurasi Penilaian PBB-P2: Dua tahun berturut-turut nilai kelebihan bayar identik (2021 dan 2022), dan koreksi besar lainnya di 2023, menunjukkan perlunya perbaikan metodologi valuasi pajak daerah agar adil bagi semua pihak.

 

Penutup: Membangun Pajak yang Akurat dan Adil

Kepatuhan fiskal adalah fondasi penting pembangunan daerah. Namun, kepatuhan hanya akan berfungsi optimal jika dibarengi dengan keadilan penetapan dan transparansi penggunaan pajak. Kasus PT. Angkasa Pura menunjukkan bahwa perusahaan siap membayar, tetapi pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa yang dibayar adalah jumlah yang benar.

Karena pada akhirnya, pajak bukan hanya soal membayar—tetapi tentang kepercayaan dan keadilan fiskal.

Source: BKAD

WhatsApp Chat