Keadilan Fiskal dan Penguatan Kalurahan di Kulon Progo melalui Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 57 Tahun 2021
oleh: Taufiq Amrullah, S.T, MM
Kebijakan fiskal di tingkat daerah memegang peran penting dalam mewujudkan keadilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat akar rumput. Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021 menunjukkan komitmennya untuk memperkuat pemerintahan Kalurahan dengan cara yang lebih adil, transparan, dan berbasis data.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur tentang pengelolaan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Kalurahan. Salah satu aspek penting dari perubahan ini adalah penyesuaian skema pembagian Bagi Hasil Pajak (BHP), khususnya dalam hal pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bersumber dari kawasan milik PT Angkasa Pura I, pengelola Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA).
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya untuk memperbaiki ketimpangan dalam distribusi dana pajak kepada Kalurahan. Jika sebelumnya pembagian hasil pajak bersifat umum dan merata, maka dalam peraturan terbaru ini diterapkan prinsip pembagian proporsional berbasis variabel objektif, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis. Strategi ini tidak hanya mencerminkan keadilan fiskal, tetapi juga memberikan ruang bagi Kalurahan yang menghadapi tantangan pembangunan yang lebih besar untuk mendapatkan alokasi dana yang lebih memadai.
Khusus untuk PBB-P2 yang berasal dari PT Angkasa Pura I, pemerintah menetapkan bahwa hasil pajak tersebut hanya dibagikan kepada lima Kalurahan yang wilayahnya terdampak langsung oleh keberadaan bandara, yaitu Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, dan Kebonrejo. Bahkan, bobot pembagian ditentukan secara proporsional berdasarkan luas lahan Kalurahan yang menjadi bagian dari kawasan bandara. Misalnya, Kalurahan Glagah yang memiliki luas terbesar memperoleh alokasi sebesar 45%, sementara Kalurahan Kebonrejo yang wilayahnya paling kecil mendapat alokasi sebesar 5%.
Pendekatan ini memberikan preseden penting dalam tata kelola keuangan daerah. Pemerintah tidak lagi semata-mata membagi dana secara seragam, melainkan memperhitungkan kontribusi dan beban masing-masing Kalurahan. Dengan demikian, Kalurahan yang terdampak pembangunan infrastruktur besar seperti bandara, yang mungkin juga menghadapi dampak sosial-ekonomi dan ekologis, memperoleh kompensasi fiskal yang lebih layak.
Lebih jauh, regulasi ini juga menekankan pentingnya data yang sahih dan akuntabel sebagai dasar pengambilan kebijakan. Variabel seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis harus bersumber dari kementerian atau lembaga yang memiliki otoritas di bidang statistik. Ini merupakan langkah penting untuk mencegah manipulasi data serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan keuangan daerah.
Secara keseluruhan, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 57 Tahun 2021 mencerminkan orientasi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Dengan memadukan pendekatan distribusi merata dan proporsional, serta memperkuat basis data yang objektif, kebijakan ini menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam mengelola hubungan fiskal antara pemerintah kabupaten dan pemerintahan Kalurahan. Lebih dari sekadar regulasi teknis, peraturan ini adalah wujud nyata dari upaya memperkuat kemandirian Kalurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan di tingkat lokal.