Peningkatan pembangunan di suatu wilayah daerah, tak terlepaskan adanya peran penting dari masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan salah satu perannya masyarakat selaku wajib pajak, dalam memenuhi kewajibannya untuk melunasi pajak terutang jauh sebelum masa jatuh tempo. Ini terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset berupaya keras untuk selalu mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Wajib Pajak agar dapat melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo (per 30 September). Capaian Pajak Bumi dan Bangunan 2015 terhitung per akhir september 2015 telah mencapai hingga 83,2% dibanding Pokok ketetapan ini, merupakan prestasi yang lebih baik dan meningkat dibanding dengan tahun lalu pada periode yang sama.
Selain faktor kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, tidak kalah pentingnya adalah peran pemimpin dan keteladanan lokal masing-masing wilayah. Semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan sangat mempengaruhi kelancaran dan percepatan dalam pelunasan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Kondisi capaian per akhir september 2015, realisasi pembayaran terbesar terdapat pada kecamatan dengan urutan capaian Kecamatan Lendah, Nanggulan, Panjatan dan Kalibawang. Kondisi yang semakin membaik ini juga terjadi di beberapa wilayah kecamatan lain. Tentunya hal ini bisa menjadikan salahsatu tolok ukur perkembangan kemajuan ekonomi di kabupaten Kulon Progo.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada wajib pajak Kulon Progo yang telah melunasi kewajibannya sejak awal waktu. Sementara itu, harapan kepada wajib pajak yang belum sempat melunasi hingga masa jatuh tempo, untuk dapat sesegera mungkin melunasi kewajibannya untuk menghindari beban denda yang makin meningkat, dimana diberlakukan sesuai Perda PBB denda dikenakan sebesar 2% per bulannya.
Saran dan masukan dari masyarakat sangat terbuka dinanti, demi perbaikan layanan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kulon Progo. Layanan informasi terkait Pajak PBB maupun BPHTB dapat juga disampaikan dalam komunikasi via sms dengan nomor : 087 8383 72000.(*)