Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

JAMINAN SOSIAL PNS

Admin
Artikel
26 Maret 2019 11:11:49

Image Berita


Seiring dengan meningkatnya target-target pembangunan, PNS/ASN dituntut untuk bekerja lebih keras dan lebih profesional, hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya resiko-resiko kecelakan baik pada saat bekerja maupun dimasa yang akan datang. Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan dalam bekerja maka PNS mendapatkan hak dan perlindungan berupa jaminan sosial.

Jaminan- jaminan sosial tersebut saat ini dikelola oleh PT.Taspen yaitu jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sedangkan untuk jaminan kesehatan di kelola oleh BPJS Kesehatan. Program program jaminan sosial apa sajakah dan apa saja manfaatnya bagi PNS, berikut uraiannya :

1.    THT (Tabungan Hari Tua)

Tabungan Hari Tua adalah Program Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Tabungan Hari Tua dibayarkan sekali saat peserta mencapai batas usia pensiun/meninggal/keluar atau keluarga peserta (suami/istri/anak) meninggal dunia)

Manfaat : Tabungan Hari Tua, Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian (diterima oleh ahli waris), Nilai Tunai Asuransi, Asuransi Kematian.

 

2.    Pensiun

Pensiun adalah penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintahan.

Manfaat : Pembayaran pensiun setiap bulan, uang pensiun terusan, Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu.

 

3.    JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan , santunan dan tunjangan cacat.

Manfaat : Perawatan, Santunan dan Tunjangan Cacat.

 

4.    JKM (Jaminan Kematian)

Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Manfaat : Santunan sekaligus Rp.15.000.000,-, Uang duka wafat 3x gaji, Biaya pemakaman Rp.7.500.000,-,  Bantuan beasiswa Rp.15.000.000,-.

 

5.    JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional terdiri 2 (dua) jenis, yaitu manfaat medis berupa pelayanan kesehatan dan manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans.

Jaminan sosial yang diperoleh oleh PNS merupakan amanat UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3) menetapkan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.” Kemudian sesuai UU ASN bahwa PNS behak atas jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dengan diikutkanya PNS dalam program-program jaminan sosial tersebut di harapkan PNS dapat bekerja dengan nyaman dan bisa menjalankan tugas dengan maksimal dan pelayanan kepada masyarakatpun dapat terpenuhi dengan baik. (hrt)

Source: bkad

WhatsApp Chat