FGD SEKRETARIS DAERAH: Penguatan BPD sebagai Bank RKUD dan Agregator Transaksi Pemerintah Daerah
oleh: Taufiq Amrullah, S.T., M.M
Focus Group Discussion (FGD) Sekretaris Daerah yang dilaksanakan pada 13 Februari 2026 di Hotel Royal Ambarrukmo menjadi momentum strategis dalam memperkuat transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama Pemerintah Daerah di DIY untuk memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sekaligus sebagai agregator transaksi Pemerintah Daerah.
FGD ini merupakan tindak lanjut dari amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), serta hasil Rakornas dan Rakorpusda P2DD Tahun 2025 yang menekankan pentingnya akselerasi digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Arahan Presiden menegaskan bahwa penguatan infrastruktur sistem pembayaran domestik merupakan bagian penting dari upaya membangun kemandirian ekonomi daerah, sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa BPD tidak hanya berperan sebagai pengelola RKUD, tetapi juga sebagai agregator seluruh transaksi Pemda. Penguatan ini bertujuan agar arus transaksi pajak dan retribusi daerah dapat terintegrasi secara tersentral melalui sistem Host to Host dengan berbagai pihak ketiga, sehingga seluruh data transaksi dapat terkolektif secara real time pada mutasi RKUD dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. Dengan sistem yang terintegrasi, monitoring menjadi lebih efektif, transparansi meningkat, dan potensi kebocoran dapat diminimalkan.
Hasil Rakornas dan Rakorpusda P2DD 2025 menegaskan tiga sasaran utama, yaitu penyediaan pelayanan masyarakat yang lebih baik dan cepat dengan dampak langsung, mendorong kemandirian daerah, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan adil. Tahun 2026 diarahkan sebagai tahun percepatan, antara lain melalui implementasi QRIS TAP di sektor transportasi publik, pemanfaatan Kartu Kredit Indonesia untuk pembayaran belanja daerah secara daring pada marketplace belanja daerah, penguatan sistem pengelolaan transaksi Pemerintah Daerah, serta penguatan fungsi BPD sebagai Bank RKUD dan agregator transaksi.
Selain itu, perluasan layanan digital hingga wilayah 3T menjadi perhatian penting melalui fasilitasi perluasan jaringan serat optik dan pemanfaatan satelit Low Earth Orbit (LEO). Penguatan koordinasi dan integrasi data pajak pusat dan daerah, termasuk pemadanan NIK dengan NPWP/NPWPD, juga menjadi bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kualitas basis data dan kepatuhan wajib pajak.
Optimalisasi transaksi non tunai turut menjadi fokus pembahasan, khususnya melalui sinergi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Anggaran sinergi tersebut diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk sarana dan prasarana pendukung transaksi non tunai guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Pemda DIY menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dan sinergi melalui penyusunan Road Map TP2DD, percepatan realisasi belanja daerah, perluasan insentif bagi masyarakat, serta peningkatan koordinasi rutin baik pada level pimpinan maupun teknis. Kerja sama dengan pihak ketiga dalam perluasan kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah juga akan diperluas, dengan sistem yang tersentral dan terintegrasi langsung dengan BPD DIY agar seluruh arus transaksi tercatat secara akurat dan transparan.
FGD ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah, BPD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem keuangan daerah yang modern, terintegrasi, dan berdaya saing. Melalui penguatan peran BPD sebagai Bank RKUD sekaligus agregator transaksi Pemda, DIY optimistis mampu mempercepat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) serta mewujudkan kemandirian ekonomi daerah yang berkelanjutan di era digital.