Kulon Progo – Senin 6 Juli 2026, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo dalam rangka pengambilan keputusan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kresna DPRD. Menjadi tonggak sejarah bagi Dinas Perdagangan dan juga Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM dan BPBD dengan disetujuinya Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda. Alasan perubahan ini dilatarbelakangi adanya perubahan peraturan Tingkat Pusat serta menyesuaikan kebutuhan daerah. Muatan pokok dari Perda ini Adalah adanya Penggabungan urusan Perdagangan di Dinas Perdagangan dengan urusan Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe A. Juga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dari klasifikasi A, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan tipe A.
Dalam sambutannya Bupati Kulon Progo juga menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka Pemerintah Kabupaten Menyusun Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Yang menjadi perhatian dalam pembahasan raperda yakni berkaitan dengan jangka waktu sewa dan pinjam pakai Barang Milik Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa jangka waktu sewa Barang Milik Daerah lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang, sedangkan jangka waktu pinjam pakai paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Bupati Bersama DPRD telah menyetujui kedua raperda tsb untuk menjadi Perda.
Dengan ke-2 Perda itu diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas jalannya roda pemerintahan daerah yang efisian, efektif, dan akuntable, serta mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah.