Dampak Penerapan Opsen PKB-BBNKB terhadap Keuangan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Mulai tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu implementasinya adalah penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini membawa perubahan mendasar dalam mekanisme fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebelum adanya opsen PKB–BBNKB, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewajiban pendanaan atas kegiatan pemungutan PKB dan BBNKB. Seluruh biaya operasional dan administrasi pemungutan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DIY. Namun, sejak diberlakukannya kebijakan opsen, kabupaten/kota diwajibkan menanggung sebagian biaya pemungutan sebesar 1,1% dari kegiatan PKB dan BBNKB. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 112 PP Nomor 35 Tahun 2023, yang menegaskan adanya kewajiban sinergi pendanaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, dengan dimasukkannya penerimaan opsen PKB–BBNKB ke dalam komponen pajak daerah kabupaten/kota, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga diwajibkan menganggarkan Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar 10%. Akibatnya, selain harus menanggung sebagian biaya pemungutan, pemerintah daerah juga harus menyisihkan sebagian hasil penerimaan untuk dibagihasilkan kembali kepada pemerintah kalurahan.
Dampak kebijakan ini mulai terlihat pada kinerja keuangan daerah. Berdasarkan evaluasi sementara, penerimaan bersih daerah dari sektor PKB–BBNKB mengalami penurunan sekitar 13% dibandingkan dengan sebelum adanya kebijakan opsen. Penurunan ini terjadi akibat adanya kombinasi dari beban pendanaan 1,1%, pengurangan penerimaan karena BHP 10%, serta belum optimalnya penyesuaian target penerimaan terhadap mekanisme baru opsen. Penurunan pendapatan dapat dilihat dari tabel berikut.
|
Realisasi PKB dan BBNKB |
||||
|
Kabupaten Kulon Progo |
||||
|
Tahun |
PKB (Rp) |
BBNKB (Rp) |
Total (Rp) |
% |
|
2020 |
26.963.151.727 |
12.149.401.322 |
39.112.553.049 |
|
|
2021 |
29.851.008.402 |
12.071.535.258 |
41.922.543.660 |
7% |
|
2022 |
32.465.344.937 |
13.304.936.065 |
45.770.281.002 |
9% |
|
2023 |
33.450.621.698 |
13.991.730.969 |
47.442.352.667 |
4% |
|
2024 |
33.281.134.776 |
13.707.357.498 |
46.988.492.274 |
-1% |
|
2025 (angka target 2025) |
28.816.107.540 |
12.225.840.000 |
41.041.947.540 |
-13% |
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa alih-alih memperkuat kapasitas fiskal daerah, kebijakan opsen justru menambah beban fiskal bagi pemerintah kabupaten. Penurunan penerimaan bersih sekitar 13% mengurangi ruang fiskal daerah dalam membiayai program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, serta penguatan kapasitas fiskal di tingkat kalurahan.
Meskipun secara normatif kebijakan opsen bertujuan memperkuat sinergi fiskal antara provinsi dan kabupaten, dalam praktiknya kebijakan ini menimbulkan tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terhadap proporsi pendanaan bersama dan mekanisme bagi hasil agar kebijakan opsen dapat berjalan adil, seimbang, dan tidak menghambat kemandirian fiskal pemerintah kabupaten.