Kebutuhan permukiman dan perumahan serta prasarana semakin meningkat seturut laju jumlah penduduk. Permintaan hunian juga berasal dari adanya relokasi rumah penduduk yang terdampak pembangunan proyek besar, strategis dan vital seperti infrastruktur jalan dan bandara.
Untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal warga yang terdampak pembangunan bandara internasional, Pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah D.I. Yogyakarta akan menghibahkan Barang Milik Daerah (BMN) berupa 53 (lima puluh tiga) unit bangunan rumah khusus dan bangunan prasarana lainnya.
Menindaklanjuti agenda tersebut, maka pada 11 Mei 2020 dilaksanakan pengecekan terhadap obyek barang hibah tersebut. Bersama tim dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman dan tim Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah D.I. Yogyakarta, Bidang Aset BKAD ikut mencermati kondisi fisik barang milik negara (BMN) yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang selanjutnya akan ditinggali oleh warga terdampak. Adapun BMN berlokasi di Desa Kaligintung, Kecamatan Temon. Rumah khusus ini dilengkapi dengan prasarananya yaitu jalan lingkungan, drainase, talud, sambungan listrik dan instalasi air PDAM.
Hasil umum kondisi rumah-rumah khusus tersebut cukup baik dengan kerusakan umum seperti lampu teras yang hilang, dinding dan plafon lembap, kusen kayu ada yang retak dan kunci pintu yang tidak cocok. Terdapat pula kerusakan yang harus segera diperbaiki oleh pihak pengembang karena adanya plafond kamar yang jebol.
Selagi penyempurnaan kembali bangunan rumah khusus dikerjakan, proses administrasi hibah diupayakan lebih cepat untuk memenuhi dokumen hibah yang disyaratkan. Hasil cek rumah khusus ini diikuti dengan penyusunan surat kesediaan menerima hibah beserta surat lainnya yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.