Catatan Harian – 3, Tugas Pokok dan Fungsi ..... harus dilaksanakan.
|
T |
erjebak menjadi Pegawai Negeri Sipil selama 14 tahun, memberikan kesadaran bahwa hal yang harus dipatuhi oleh PNS adalah aturan. Pemahaman dan penghayatan terhadap peraturan perundang – undangan adalah harga mati yang harus dilakukan. Salah satu hal yang harus dijalankan adalah melaksanakan semua aturan dalam tugas.
Hari ketiga ini kucoba melaksanakan tugas pokok dan fungsi bidang aset dengan cara membagi habis uraian tugas kepada seluruh staf yang ada.
Walaupun sudah ada pembagian tugas secara formal berdasarkan uraian tugas, namun perlu dilakukan penjabaran detail siapa berbuat apa untuk mencapai tujuan bidang aset. Kenapa ini kulakukan? Karena dengan kebijakan Anggaran Berbasis Kinerja menyebabkan sebagian tupoksi bisa terabaikan. Kenapa demikian? Ya, dari hasil pengamatanku selama ini yang pernah menjadi Kasubag Pengendalian (Setda), Kepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan (BKD) serta Kepala Bidang Ekonomi di Bappeda, aku merasa bahwa selama ini kita, PNS Pemda, berfokus utama pada kegiatan yang ber-DPA (ber-anggaran). Yang tidak ada DPA-nya seringkali tidak dilaksanakan. Bahkan pemeriksa juga kadangkala fokus hanya pada kegiatan yang ada DPA – nya. Jarang memperhatikan apakah semua tupoksi telah tuntas dilaksanakan.
Catatan Harianku : Bagi habis tupoksi dan pantau pelaksanaannya, ingat bahwa prajurit tidak pernah salah.