Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

BKAD TERIMA STUDI KOMPARATIF SETDA SUMEDANG

Admin
Berita
08 Desember 2021 00:00:00

Image Berita


Selasa, 7 Desember 2021, bertempat di Ruang Rapat Trisik BKPP Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo menerima studi komparatif Setda Kabupaten Sumedang yang dipimpin oleh Kasubag Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rombongan diterima oleh Sekretaris BKAD dan Kepala Bidang Aset. Studi komparitif ini bermaksud untuk menggali informasi lebih lanjut Tentang Pengelolaan Bongkaran Barang Milik Daerah di Kabupaten Kulon Progo.

Pengelolaan Barang Bongkaran Barang Milik Daerah di Kabupaten Kulon Progo, diatur dalam  Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 104 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perbup ini disusun dengan  mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007. SOP (standar operasional prosedur) yang digunakan adalah SOP Penghapusan Bangunan Gedung  Bongkar Total yang dilegalisasi dengan keputusan Kepala BKAD.

Untuk melakukan pembongkaran barang milik daerah harus berpedoman pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 104 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sebelum dilakukan pembokaran barang milik daerah harus dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal yang dalamnya terdapat unsur OPD teknis yang memiliki keahlian dalam penilaian bangunan gedung yang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum. Tim Penilai ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Untuk pembongkaran bangunan gedung secara total dilakukan bekerjasama dengan KPKNL. Terhadap barang bongkaran yang masih mempunyai nilai ekonomis maka akan dlakukan verifikasi dan penilaian, dan di proses penjualannya dan hasil penjualan disetor ke kas negara.

Untuk bangunan yang dibongkar sebagian tidak dilakukan proses penghapusan, dan nil;ai rehabnya ditambahkan dalam nilai perolehan gedung. Prosedur penghapusan mengacu pada Permendagri nomor 19 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 104 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan barang Milik daerah.

Source: BKAD

WhatsApp Chat