Menindaklanjuti surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor: 025/4523 tanggal 16 Agustus 2013 tentang permintaan foto sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 025/2171 tanggal 2 Juli 2012 tentang penggunaan pakaian batik geblek renteng dan untuk melaksanakan inventarisasi terhadap motif geblek renteng yang digunakan di masing-masing SKPD.
Sesuai dengan surat tersebut , pada hari ini kamis 29 Agustus 2013 DPPKA melakukan pemotretan dengan mengenakan batik Geblek Renteng identitas PDH DPPKA seperti yang terlihat didalam gambar.