Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

APBD TA 2025: Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Tata Kelola Anggaran

Admin Web OPD
Halaman Statis
12 Februari 2026 11:14:45

Image Berita


APBD TA 2025: Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Tata Kelola Anggaran

oleh: Taufiq Amrullah, S.T., M.M.

 

Penyusunan dan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjaga disiplin regulasi, ketepatan waktu, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Seluruh tahapan, mulai dari APBD Murni, Perubahan APBD, hingga pergeseran anggaran, dilaksanakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan mencerminkan sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif.

Proses APBD TA 2025 diawali dengan penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah pada 5 Juli 2024 melalui Surat Nomor 900/2301. Selanjutnya, Kepala Daerah menyampaikan rancangan tersebut kepada DPRD pada 10 Juli 2024 melalui Surat Nomor 900/2361. Pembahasan berlangsung secara intensif hingga tercapai kesepakatan bersama pada 8 Agustus 2024 yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA Nomor 06/NK.KP/2024 dan 04/NK/DPRD/VIII/2024 serta Nota Kesepakatan PPAS Nomor 07/NK.KP/2024 dan 05/NK/DPRD/VIII/2024. Tahapan ini menjadi fondasi utama dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/1661 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD. Raperda APBD kemudian disampaikan kepada DPRD pada 6 September 2024 melalui Surat Nomor 900/4224. Setelah melalui pembahasan bersama, DPRD dan Kepala Daerah menyetujui Raperda APBD pada 26 November 2024 yang dituangkan dalam Keputusan Bersama Nomor 8/XI/DPRD/2024 dan 8/XI/KB/2024. Sesuai mekanisme yang berlaku, Raperda dan Raperbup APBD disampaikan kepada Gubernur pada 29 November 2024 untuk dilakukan evaluasi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda Nomor 11 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 61 Tahun 2024 pada 30 Desember 2024. Seluruh tahapan tersebut terlaksana tepat waktu sehingga pelaksanaan APBD dapat dimulai sejak awal tahun anggaran 2025.

Dalam perjalanannya, dinamika kebutuhan pembangunan dan perkembangan realisasi anggaran mendorong dilakukannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Proses ini dimulai dengan penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah melalui Surat Nomor 900.1.1.1/1924 tanggal 5 Juni 2025, yang kemudian disampaikan kepada DPRD melalui Surat Nomor 900.1.1.1/1940 tanggal 10 Juni 2025. Pembahasan dan kesepakatan bersama dicapai pada 26 Juni 2025 dan dituangkan dalam P KUA Nomor 02/NK.KP/2025 dan 02/NK/DPRD/VI/2025 serta P PPAS Nomor 03/NK/KP/2025 dan 03/NK/DPRD/VI/2025. Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.2/1337 pada tanggal yang sama sebagai pedoman penyusunan RKA-SKPD Perubahan.

Raperda Perubahan APBD disampaikan kepada DPRD pada 2 Juli 2025 melalui Surat Nomor 900.1.1/2262 dan memperoleh persetujuan bersama pada 14 Juli 2025 melalui Keputusan Bersama Nomor 3/VII/DPRD/2025 dan 3/VII/KB/2025. Setelah disampaikan kepada Gubernur untuk evaluasi melalui Surat Nomor 900.1.1/2504 tanggal 16 Juli 2025, Perubahan APBD ditetapkan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025 dan Perbup Nomor 32 Tahun 2025 pada 13 Agustus 2025. Proses yang berjalan lebih cepat dari batas waktu ketentuan menunjukkan responsivitas dan kesigapan dalam menjaga kesinambungan program prioritas daerah.

Selain melalui mekanisme perubahan, pengelolaan APBD TA 2025 juga dilakukan melalui beberapa kali pergeseran anggaran sebagai bentuk penyesuaian teknis terhadap kebutuhan pelaksanaan kegiatan. Sebelum Perubahan APBD, dilakukan empat kali pergeseran melalui Perbup Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 10 April 2025, Perbup Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025, Perbup Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025, dan Perbup Nomor 25 Tahun 2025 tanggal 8 Juli 2025. Setelah Perubahan APBD ditetapkan, dilakukan kembali lima kali pergeseran melalui Perbup Nomor 33 Tahun 2025 tanggal 3 September 2025, Perbup Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 21 Oktober 2025, Perbup Nomor 39 Tahun 2025 tanggal 13 November 2025, Perbup Nomor 42 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025, dan Perbup Nomor 48 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025.

Rangkaian proses tersebut mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, fleksibel, dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, serta Gubernur dalam fungsi evaluasi dan pembinaan menjadi faktor penting dalam memastikan APBD TA 2025 tidak hanya tepat waktu secara administratif, tetapi juga berkualitas dalam perencanaan dan adaptif dalam pelaksanaan. Dengan demikian, APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Source: BKAD

WhatsApp Chat