Tim BKAD Melaksanakan Sosialisasi dan Monev Alat Perekam Data Transaksi terhadap Wajib Pajak Restoran

Pada tanggal 13 s/d 20 Mei 2022, Tim Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan sosialisasi dan monitoring evaluasi mengenai alat perekam data transaksi yang sudah dipasang pada wajib pajak restoran di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Sosialisasi dilakukan di Tabebuya Cafe, Toska Kahve, Puncak Saka, Bakso Mie Ayam Pakde Wonogiri, De Atemos, dan beberapa rumah makan/restoran/cafe di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Monitoring dan evaluasi (monev) alat perekam data transaksi dilakukan di tenant Roti O Kedatangan YIA, Roti O Keberangkatan YIA, Cordia Hotel YIA, Starbuck Keberangkatan YIA, Kopi Ampirono, Kopi Ingkar Janji, dan Sate Pak Panto.

Monitoring dan evaluasi terhadap wajib pajak meliputi status alat perekam data transaksi serta ketaatan dan kepatuhan dalam pelaporan pajak restoran. Dalam kegiatan tersebut, Tim BKAD Kabupaten Kulon Progo memberikan penjelasan mengenai pelaporan pajak restoran secara online yang dapat memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya. Selain itu, disampaikan pula kepada wajib pajak restoran agar memaksimalkan penggunaan alat perekam data transaksi. Saat ini, wajib pajak sudah diberikan lebih banyak kemudahan, seperti sudah tersedianya mesin untuk pembayaran pajak secara non tunai.  

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, para pelaku usaha diwajibkan memungut pajak restoran sebesar 8% dari omzet penjualan dan akan dikenakan sanksi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku. Sosialisasi dan monev ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah Kabupaten Kulon Progo.