PENENTUAN JATUH TEMPO DAN APLIKASI PAJAK-Ku LANGKAH KONKRIT OPTIMALISASI PAJAK DAERAH

WATES – Bupati Kulon Progo sudah banyak memutuskan kebijakan, terkait tanggal jatuh tempo sebagai salah satu upaya Optimalisasi Pajak Daerah. Keputusan tersebut tercantum dalam peraturan perundang-undangan daerah yang telah ditetapkan baik berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, maupun Surat Edaran Bupati.  Tanggal jatuh tempo tersebut berupa tanggal jatuh tempo pembayaran pajak daerah, tanggal jatuh tempo penyampaian laporan pajak daerah, dan tanggal jatuh tempo lainnya terkait perpajakan daerah. Disamping itu, optimalisasi pajak daerah ditempuh dengan komputerisasi pelayanan pajak daerah atau pelayanan secara online (online services). Dengan kata lain, optimalisasi pajak daerah dari segi penyederhanaan pelayanan.

      Covid-19 telah membatasi interaksi Wajib pajak dan petugas pajak (fiscus), interaksi antar masyarakat dan banyak pesan, informasi diberikan dalam bentuk non verbal, tertulis, online yang tidak langsung tatap muka. Ini satu tantangan,” kalimat yang sering disampaikan Bupati dalam berbagai acara pertemuan dengan wajib pajak atau warganya.

      Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Online (BPHTB Online) atau pelayanan BPHTB secara elektronik (e-BPHTB) telah menjawab tantangan tersebut. Software e-BPHTBakan tetap terus dikembangkan. Proses administrasi dan pembayaran BPHTB ke depan dilakukan dengan online penuh. Wajib pajak tidak perlu bertatap muka dengan petugas pajak/petugas pelayanan pajak di Ruang Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kecuali ada hal yang mengharuskan Wajib Pajak bertemu dengan fiscus. Misalnya pertemuan dalam membahas keberatan BPHTB atas hasil verifikasi  dan cek lapangan BPHTB.

      Berkaitan tanggal jatuh tempo sebagaimana telah disebutkan di atas, pada tahun 2021 ini telah dikeluarkan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).    

Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :

1. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 86/A/2021 tentang Ketetapan Pajak Terutang dan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021. Batasan tanggal jatuh tempo dalam Keputusan Bupati tersebut, sebagai berikut:

  1. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB P2 untuk Tahun 2021 adalah tanggal 30 September 2021.\;
  2. Ketetapan dan Jatuh Tempo PBB P2 Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) akan diatur dengan Ketetapan Bupati secara terpisah.

 2. Surat Edaran Nomor 973/913 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021. Batasan tanggal jatuh tempo dalam Surat Edaran tersebut, sebagai berikut:

  1. Pelayanan Pembetulan SPPT dan layanan lainnya untuk tahun 2021 dibatasi sampai dengan tanggal 31 Mei 2021.
  2. Pelayanan Pembetulan SPPT dan layanan lainnya untuk tahun 2022 dibatasi sampai dengan tanggal 30 September 2021.

(elha).