PERMINTAAN USULAN RKBMD TAHUN 2021 /2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan. Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah antara lain mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Penyusunan RKBMD tersebut berpedoman pada Standar Kebutuhan, Standarisasi Harga Barang dan Jasa, serta Prioritas kebutuhan SKPD setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang dimiliki. Oleh karena itu agar penyusunan RKBMD untuk tahun 2022 dapat berjalan tertib dan lancar, maka kami mohon OPD segera mengirimkan usulan sesuai dengan format terlampir, https://bkad.kulonprogokab.go.id/files/file_uploads/148fe858c510fb418c02af3995ff8bc8.xlsx berupa :

1. hardcopy kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
2. softcopy dikirim melalui email: bkad@kulonprogokab.go.id Usulan dimaksud dapat kami terima sampai dengan hari Senin   tanggal 1 Februari 2021.