Pendataan Pajak Air Tanah Sebagai Upaya Meningkatkan Potensi Pendapatan Pajak Daerah

KULON PROGO-Berbagai upaya untuk terus dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo selaku Instansi yang mengelola pajak daerah pada Bulan September lalu melakukan Pendataan Pajak Air Tanah sebagai upaya untuk mendapatkan potensi Pajak Air Tanah.

Seiring dengan perkembangan pembangunan dan meningkatnya kegiatan perekonomian, beberapa waktu terakhir banyak bermunculan potensi objek pajak baru. Bertambahnya usaha cucian motor/ mobil, rumah makan yang menyediakan kolam renang menjadi target pendataan Pajak Air Tanah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pengertian Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sedangkan pengertian Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.

Pendataan Pajak Air Tanah telah dilakukan oleh Petugas Pendata Pajak Daerah BKAD sebanyak 16 orang. Pendataan perlu dilakukan karena adanya potensi baru yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kulon Progo yang berasal dari Pajak Air Tanah.

Pendataan ini juga sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengenaan Pajak Air Tanah, bahwasanya pengambilan atau pemanfaatan air tanah dikenakan Pajak Air Tanah. Sedangkan pengambilan atau pemanfaatan air Permukaan menjadi potensi Pajak Air Permukaan yang menjadi wewenang Pemerintah DIY.

Hasil dari pendataan ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas PUP ESDM. Hal itu dilakukan karena kewajiban penetapan Nilai Perolehan Air (NPA) menjadi kewenangan Gubernur. Berdasarkan NPA inilah Pajak Air Tanah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam hal ini adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Pajak Air Tanah ditetapkan dengan menggunakan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Dengan SKPD inilah nantinya Pajak Air Tanah dibayarkan kepada Pemerintah melalui BKAD atau BPD DIY selaku Bank Pengelola Kas Daerah.